Jakarta – Komisi II DPR menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (26/8/2024) pukul 10.00 WIB.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, dalam rapat tersebut, KPU akan berkonsultasi dengan DPR mengenai penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
“Insya Allah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU. Dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
“Tinggal nanti formalnya di Senin kita menggelar dalam rapat konsultasi di rapat dengar pendapat Komisi II dengan pemerintah, dan penyelenggara pemilu,” sambungnya.
Sementara itu, beredar surat menyikapi surat Wakil Ketua DPR RI/KORPOLKAM Nomor: B/10020/PW.01/08/2024 Tanggal 22 Agustus 2024, hal undangan Rapat Dengar Pendapat bahwa menindaklanjuti surat KPU Nomor 1540/HK.02-SD/08/2024 tanggal 8 Agustus 2024 terkait permohonan konsultasi beberapa Peraturan KPU maka DPR RI mengundang Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, 26 Agustus 2024.
“Terkait dengan hal tersebut, sebagaimana surat KPU Nomor 1675/HK.02-SD/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 Perihal Permohonan Konsultasi Perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, maka KPU mengusulkan agar Rapat Dengar Pendapat pada hari Senin, 26 Agustus 2024 adanya penambahan materi pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai pelaksanaan terhadap Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024” demikian isi surat dari Ketua KPU Mohammad Affifudin kepada pimpinan DPR RI.