Jakarta – Peneliti CIE Muhammad Chaerul mengapresiasi pada komitmen Polri dalam mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara pada tahun 2024.
“Restorative justice’ atau keadilan restorarif merupakan salah satu pencapaian Polri yang patut dibanggakan selama 2024,” tegas dia menyoroti catatan akhir tahun 2024 lembaga Polri, hari ini.
Menurutnya, hal ini dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara (15,89%) dari sebelumnya tahun 2023 sebesar 18.175 perkara, menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024.
“Penyelesaian perkara dengan mekanisme “restorative justice” sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pasalnya, “restorative justice” mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan pidana ringan,” katanya lagi.
Dia memuji berbagai upaya penegakan hukum yang Polri lakukan yang merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dengan mengedepankan
pendekatan restorative justice, sehingga Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak
dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
“Melihat dari sisi ekonomi, melalui restorative justice kita dapat menghemat anggaran negara dalam bidang penegakan hukum khususnya anggaran penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
persidangan hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya.