Opini

Se-NU Apakah Taqiyuddin An-Nabhani?

Oleh: Ayik Heriansyah
Pengurus Lembaga Dakwah PWNU Jabar

Ada satu video tentang biografi singkat Taqiyuddin an-Nabhani pendiri Hizbut Tahrir (HT). Di dalam video dikatakan kakek Taqiyuddin an-Nabhani dari sebelah ibu bernama Yusuf an-Nabhani.

Syaikh Yusuf an-Nabhani ulama besar yang dikenal para Kiai, ustadz dan santri NU. Maksud video tersebut ingin menghubung-hubungkan antara Hizbut Tahrir dengan Nahdlatul Ulama. Apakah benar ada hubungannya?

Syekh Yusuf an-Nabhani seorang ulama terkemuka di akhir masa Khilafah Utsmaniyah. Beliau ulama ahlu sunnah wal jama’ah. Menganut aqidah Asy’ariyah, bermadzhab fiqih Syafi’iyah dan bertarekat Syadziliyah.

Kakek pendiri HT ini masyhur di kalangan pesantren di Indonesia karena kitab-kitabnya dipelajari. Diantaranya kitab Al-Anwar al-Muhammadiah Mukhtasar al-Mawahib al-Ladunniah, Wasail Wusul ila Syamail al-Rasul, dan Jami’ Karamatil Auliya.

Oleh aktivis HTI kemasyhuran ini dijadikan pintu masuk ke pesantren-pesantren. Khususnya pesantren-pesantren basis NU. Mereka membuat narasi seolah-olah NU dan HT satu guru satu ilmu yaitu melalui Syaikh Yusuf an-Nabhani.

Pada faktanya, Taqiyuddin an-Nabhani tidak mewarisi ilmu dan tradisi keilmuan sang kakek yang bermadzhab dan bertarekat.

Taqiyuddin an-Nabhani bukan seorang Asy’ariyah. Taqiyuddin an-Nabhani mengkritik dan menolak konsep kasbul ikhtiari yang diungkapnya ketika membahas qadha qadar.

Menurutnya pembahasan qadha qadar berhubungan dengan area yang menguasai manusia (musayyar) dan area yang dikuasai manusia (mukhayyar). Karena itu dia juga mengkritik dan menolak konsep tentang qadar ghaibiyah.

Taqiyuddin an-Nabhani bukan pengikut madzhab Syafi’iyah. Madzhab Syafi’iyah menjadikan ijma ulama, ijma umat dan istishab sebagai dalil syar’i. Taqiyuddin an-Nabhani menolaknya. Menurutnya ijma yang dapat dijadikan dalil syar’i hanya ijma sahabat. Adapun istishab bukan dalil, melainkan terduga dalil.

Syaikh Yusuf an-Nabhani meskipun memiliki ilmu yang mumpuni memilih bermadzhab. Dia memposisikan dirinya sebagai muqallid. Berbeda dengan sang cucu.

Taqiyuddin an-Nabhani memang tidak pernah secara terbuka mendeklarasikan diri sebagai mujtahid muthlaq yang membangun madzhab sendiri. Akan tetapi metode ushul fiqih dan pendapat-pendapat fiqihnya yang tersendiri tanpa merujuk kepada metode dan pendapat empat madzhab fiqih secara tidak langsung memposisikan dirinya sebagai imam madzhab. Dia memposisikan dirinya sejajar dengan empat imam madzhab.

Kedudukannya sebagai mujtahid muthlaq diakui dan diterima oleh aktivis HT di seluruh dunia. Shiddiq al-Jawi seorang ahli fiqih HTI menulis dalam tulisannya Seputar Masalah Madzhab mengatakan; Sebab, beliau (Taqiyuddin an-Nabhani) adalah mujtahid mutlak yang memiliki metode istinbâth (ushul fikih) tersendiri dan meng-istinbâth hukum-hukum syariat berdasarkan ushul fikih tersebut.

Ihsan Sammarah dalam kitabnya Mafhûm Al-‘Adalah Al-Ijtima’iyah (1991: 267) berkata, “Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah seorang mujtahid yang mengikuti metode para fukaha dan mujtahidin, namun beliau tidak mengikuti satu mazhab dari mazhab-mazhab yang telah dikenal. Sebaliknya, beliau mengadopsi ushul fikih yang khas bagi beliau dan menggali hukum-hukum syariat berdasarkan ushul fikih tersebut.”

Dalam hal tasawuf dan tarekat, Taqiyuddin an-Nabhani berpandangan minor. Dia bukan pengikut salah satu tarekat.

Bahkan menurutnya, maraknya gerakan kerohanian di antara biang dari kemunduran umat Islam yang berujung kepada runtuhnya Khilafah Utsmaniyah. Kemudian dia berpendapat, perbaikan akhlak bukan solusi kebangkitan umat. Baginya solusi kebangkitan umat melalui gerakan politik ideologis.

NU adalah organisasi Asy’ariyah. Bermadzhab fiqih 4 imam madzhab. Bertasawuf dan bertarekat. Jadi, darimana aktivis HTI dapat menghubung-hubungkan antara Hizbut Tahrir dengan Nahdlatul Ulama, sedangkan kadar ke-NU-an Taqiyuddin an-Nabhani sangat minim.

Most Popular

Babenya adalah baca berita nya dari beragam situs berita populer; akses cepat, ringan dan hemat kuota internet.

Portal Terpercaya.

Copyright © 2016 BaBenya.com.

To Top