Nasional

Dukung RUU Polri Jadi UU, ARUN : Hadapi Masifnya Perkembangan Teknologi

Jakarta – Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) mendukung penyempurnaan UU nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebab, saat ini kejahatan sudah bersifat global, kejahatan berbasis data dan harus melakukan penegakan hukum sesuai perkembangan teknologi.

Salah satu yang disoroti adalah Polri boleh melakukan tindakan spionase dan sabotase untuk mengumpulkan informasi dan bahan keterangan.

Ketua Umum Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Bob Hasan mengatakan, revisi UU Polri harus dilihat secara objektif.

Hal itu dikarenakan Indonesia telah memasuki era transformasi yang membutuhkan pandangan objektif terhadap penegakan hukum.

“Sudah tidak lagi bicara tentang reformasi, sudah enggak zaman, sekarang ini adalah era di mana kita transformasi atau bertransformasi,” katanya

Oleh karena itu, Bob menyarankan agar masyarakat untuk bisa melihat nilai-nilai dari perubahan Undang-undang Polri saat ini.

Ada tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan UU Polri nomor 2 tahun 2022 yaitu Nomor 60/PUU-XIX/2021, 115/PUUXXI/2023.

Putusan itu untuk memberikan penguatan terhadap tindakan petugas Kepolisian dalam melakukan pemeriksaan pada diri seseorang yang dicurigai karena ada dugaan melakukan tindak pidana.

Sebab, tindakan kepolisian yang memerlukan kecepatan yang tidak memungkinkan untuk terlebih dahulu dipersiapkan secara administratif karena dikhawatirkan dapat berpotensi melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti.

Putusan MK ketiga nomor Nomor 4/PUU-XX/2022 yang dalam pertimbangannya terkait dengan wewenang Polri untuk dapat menghentikan proses Penyelidikan.

“Berangkat dari 3 (tiga) Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menunjukkan bahwa Undang-udang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu disempurnakan. Dengan demikiam ke depan Polri dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya mempunyai dasar hukum yang kuat dalam menghadapi tantangan tugas yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi digital tersebut,” ungkapnya.

“Sekarang perubahan revisi UU Polri ketiga. Maka di era transformasi ini kita sudah harus melihat secara objektif perubahan-perubahan ini,” tambahnya.

Most Popular

Babenya adalah baca berita nya dari beragam situs berita populer; akses cepat, ringan dan hemat kuota internet.

Portal Terpercaya.

Copyright © 2016 BaBenya.com.

To Top