Jakarta – Polemik peristiwa penembakan bos mobil rental di rest area KM 45 jalan tol Jakarta-Merak masih mewarnai pemberitaan media online dan media sosial. Namun langkah tegas yang diambil Kapolda Banten lrjen Pol Suyudi Ario Seto mencopot Kapolsek Cinangka dan 2 anak buahnya cukup mengundang simpati.
Sikap tegas Kapolda Banten itu cukup beralasan, mengingat apa yang dilakukan anak buahnya itu adalah sangat bertentangan dengan prinsip tugas kepolisian untuk melindungi dan mengayomi (to self and to protect) masyarakat.
“Mereka tidak menjalankan tugas secara profesional. Seharusnya mereka melakukan pendampingan terhadap pelapor yang merasa terancam jiwanya. Jika anggota di polsek terbatas minimal meminta bantuan Polres, ” jelas Suyudi kepada wartawan, Rabu (7/1/2025).
Kepala Polsek Cinangka Ajun Komisaris Polisi (AKP) Asep lwan Kurniawan dan dua anggotanya Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi lrwanto, sesuai surat telegram Kapolda Banten ST/26/l/KEP/2025, dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Banten.
Ketiga personal Polsek Cinangka ini Kamis (2/1/2025) pekan lalu menolak laporan penggelapan mobil yang berujung tewasnya bos rental mobil llyas Abdurrahman (48) di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak.
Tiga oknum TNI AL yang yang terlibat penembakan bos rental dan kawannya yang kini masih dirawat sudah ditangkap pihak Pom AL. Dua di antara oknum itu adalah tergabung dalam pasukan elite Kopaska.
Peristiwa penembakan yang berakibat tewasnya orang lain menambah daftar kasus penggunaan senjata api oleh oknum aparat secara tidak semestinya. Sebelumnya terjadi penembakan oknum Polri terhadap seorang siswa di Semarang dan seorang perwira di Polres Solok, Sumatera Barat, yang menembak mati rekannya sendiri.
Pencopotan Kapolsek Cinangka dan dua anak buahnya oleh Kapolda Banten ini mengacul pada Peraturan Kapolri Pasal 15 No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang diperkuat dengan Pasal 12 huruf A dan f Peraturan Kepolisian Negara Republik indonesia No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Prinsip dalam Pasal 15 Perkap No 14 2011, “Polisi dilarang menolak laporan warga yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.”
Apa yang terjadi di Polsek Cinangka itu sebenarnya gambaran umum yang terjadi di markas-markas kepolisian sektor di lndonesia. Sikap tidak responsif dari anggota karena minimnya anggaran operasional yang tersedia.
Sementara tugas kepolisian itu penuh tantangan dan kendala. Petugas piket yang menolak pendampingan terhadap bos rental mobil seharusnya bertindak cepat melayani pelapor dengan meminta bantuan Polres Cilegon. Polres Cilegon bisa meminta mobil-mobil patroli PJR Jalan Tol Jakarta-Merak untuk mencegat mobil yang dibawa kabur.
Jika mereka tanggap melakukan hal itu, mungkin saja tanggungjawab menolak laporan tidak terjadi. Sebenarnya anggota di Polsek Cinangka sudah terbiasa menghadapi comfort zone (zone aman). Tidak biasa mengambil resiko dalam tugas.
Karopenmas Divisi Humas Polri mendukung tindakan tegas Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto, mencopot Kapolsek Cinangka AKP Asep lwan Kurniawan dan Bripka Dedi lrwanto serta Brigadir Deri Andriani.
“Tindakan yang diambil Kapolda Banten sudah tepat, baik secara proporsional dan profesional,“ ucap Brigjen Trunoyudo.