Nasional

Diskusi tentang Sukseskan Program Energi Baru Terbarukan, Peran Pemerintah Bisa Sejahterakan Pelaku Tambang Kecil Hingga Masyarakat

Jakarta – Ketua Bidang Kajian Staregis Pertambangan, Suryo, serta berbagai elemen pemerhati tambang menggelar kegiatan diskusi mengupas tentang peran Pemerintah dalam mensukseskan program Energi Baru dan Energi Terbarukan guna mensejahterakan pelaku tambang skala kecil menengah dan masyarakat luas.

Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Hal ini diikuti keinginan pemerintah untuk mengharamkan pembuatan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru dan mendorong agar terbentuknya sumber daya energi baru dan terbarukan. Ini adalah langkah besar dan strategis dari pemerintah untuk kemajuan perundingan perubahan iklim, termasuk penurunan emisi gas rumah kaca. Hal ini juga sejalan dengan rencana untuk mencapai Nett Zero Emission pada tahun 2060, diperkirakan sektor energi menjadi sebagai sektor kedua terbesar setelah kehutanan dan pertanian dalam pengurangan emisi karbon.

Energi baru dan Energi terbarukan (EBET) merupakan sumber daya alam yang pemanfaatannya saat ini sangat dibutuhkan untuk menunjang kebutuhan hajat hidup manusia. EBET memiliki peran sebagai sumber daya potensial yang dapat menggantikan energi fosil yang sifatnya tidak dapat diperbaharui dan jumlahnya semakin terbatas, bahkan akan habis apabila digunakan secara terus menerus. Pengaturan mengenai EBET di Indonesia sendiri tercantum dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan seperti pada Permen ESDM dan UU No. 30 tahun 2007 tentang Energi.

“Sebagaimana telah diketahui dalam kurum waktu satu tahun tepatnya pada tahun 2017, Menteri ESDM telah mengeluarkan tiga peraturan Menteri yang mengatur tentang pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik. Pada mulanya Menteri ESDM mengeluarkan Permen No. 12 tahun 2017 untuk mengatur pemanfaatan energi baru terbarukan, namun peraturan tersebut diubah dalam Permen No. 43 tahun 2017.” tegas Suryo.

Adapun permasalahan-permasalahan krusial antara lain belum optimalnya pengelolaam energi baru dan terbarukan yang meliputi penguasaan sumber daya, penyediaan dan pemanfaatan, pengusahaan, hak dan kewajiban, kemudahan dan intensif, harga energi, penelitian dan pengembangan, hingga pembinaan dan pengawasan.

“Oleh sebab itu dalam implementasinya UU No. 30 tahun 2007 tentang energi beserta peraturan Menteri ESDM belum mampu menjawab perkembangan, permasalahan, memberikan kepastian hukum didalam penyelenggaraan dan pengembangan EBET sehingga RUU EBET menjadi sangat urgent untuk dibahas karena memiliki peran penting dalam mendorong energi transisi di Indonesia,” kata Suryo

Most Popular

Babenya adalah baca berita nya dari beragam situs berita populer; akses cepat, ringan dan hemat kuota internet.

Portal Terpercaya.

Copyright © 2016 BaBenya.com.

To Top