JAKARTA – Akun media sosial Youtube @TempoVideoChannel Tempodotco Podcast Bocor Alus Politik dengan judul: “Manuver Polisi dan Kejaksaan Memenangkan Prabowo-Gibran” melalui sumber link https://youtu.be/OvoDYfXNjYQ?si=5F0jbaFuxHGzJ5s5 yang diupload oleh media Tempodotco tertanggal 2 Desember 2023 ramai jadi perbincangan publik.
Acara Podcast tersebut diadukan oleh kelompok mahasiswa yang tergabung dalam FORMAT-INDONESIA (Forum Mahasiswa Untuk Nawacita Indonesia) kepada Dewan Pers, pada Senin, (04/12).
Mahasiswa mendatangi gedung Dewan Pers untuk membuat laporan perihal pengaduan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, dengan teradu media Tempo.co serta 3 orang Jurnalis Tempo yang menjadi narasumber dalam acara podcast Bocor Alus Politik tersebut.
Mahasiswa juga menyertakan print out bukti-bukti screen shoot dan link video tersebut. Pelapor menduga media Tempodotco melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik. Bukti tersebut dilampirkan dalam satu buah perangkat keras flashdisk serta bukti pendukung terkait lainnya.
“Kami hari ini datang ke gedung Dewan Pers untuk membuat laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik atas pemberitaan media Tempo.co yang diduga tidak akurat, tidak berimbang dan tidak ada klarifikasi atau konfirmasi serta tidak berdasarkan fakta, yang telah diupload oleh media Tempo.co tanggal 2 Desember 2023 melalui Link Youtube.” kata Ketua Umum Format-Indonesia saat dihubungi di Jakarta.
Lanjutnya, dalam konteks ini, patut diduga acara Podcast Bocor Alus Politik dengan judul: “Manuver Polisi dan Kejaksaan Memenangkan Prabowo-Gibran” telah melanggar Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 7 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Untuk itu kami menunggu proses dan langkah hukum dari Dewan Pers terkait laporan pengaduan yang telah kami buat dan kami sampaikan ini secara langsung”. tegas Ketua Umum Format-Indonesia.