Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Persatuan Mahasiswa Peduli Demokrasi kembali menggelar demokrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka mengaku akan menjadi garda terdepan dalam merawat demokrasi Indonesia.
Samsul Bahri, selaku koordinator aksi menjelaskan bahwa kehadiran mahasiswa dalam aksi tersebut, untuk merawat demokrasi. Mereka tidak ingin ada orang yang ingin merusaknya, bahkan ada orang ketiga yang mencoba mengintervensi melalui organisasi antek asing.
“Akhir-akhir ini semakin banyak saja oknum–oknum yang menjual obral gerakan murahan memakai nama masyarakat. Mereka mencoba untuk merusak proses demokrasi kita, kami tidak mau, makanya kami para mahasiswa turun ke jalan,” ujarnya Samsul Bahri kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Lebih lanjut, Samsul Bahri mengatakan bahwa dengan mengatasnamakan rakyat, pihak yang tidak bertanggung jawab sedang berupaya menciptakan keresahan dan kekacauan ditengah masyarakat.
Para oknum kelompok tidak bertanggungjawab tersebut selalu menghembuskan sentimen negatif dan rasa tidak percaya terhadap tahapan Pemilu 2024 meski proses penghitungan suara pemilih dari seluruh TPS di Indonesia belum usai.
Oleh karena itu kata Syamsul Bahri, gerakan kotor itu harus dilawan. Mahasiswa akan terus merawat demokrasi dan memberikan edukasi positif kepada masyarakat Indonesia. Dia dan teman-temannya akan terus turun ke jalan dan menyelamatkan demokrasi.
“Sebagai kontrol sosial, Persatuan Mahasiswa Peduli Demokrasi terpanggil menjadi garda terdepan untuk melawan gerakan liar yang berpotensi memicu konflik horizontal pada masyarakat luas serta berdampak terhadap ketertiban dan keamanan negara,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pantauan di lapangan ratusan mahasiswa tersebut melakukan demonstrasi dengan damai. Mereka membawa spanduk dan selebaran banner berwarna hitam putih, yang bernarasi dukungan terhadap Bawaslu dan KPU RI untuk tidak terintervensi oleh pihak-pihak yang ingin merusak demokrasi. Kami menengaskan Mahasiswa akan melawan Siapapun yang melakukan tindakan inkonstitusional.