Jakarta – Terdapat sejumlah persoalan dalam rancangan perubahan terhadap UU 34/2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia yang beredar saat ini.
Sorotan pada masalah rancangan perubahan UU TNI salah satunya diutarakan Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad dalam diskusi virtual bertajuk “RUU TNI Akan Mengembalikan Dwi Fungsi ABRI dan Mengancam Demokrasi” pada Minggu (19/5).
“Catatan itu di antaranya terkait perluasan peran TNI dari alat negara yang fokus di bidang pertahanan, ini ingin ditambah lagi juga di bidang keamanan,” ujar Hussein.
Dikatakan Hussein yang juga Penulis Critical Review RUU TNI, perluasan peran TNI dalam perubahan undang-undang itu mengingatkan pada situasi dwi fungsi pada masa pemerintahan Orde Baru.
“Jika TNI terlibat dalam masalah keamanan maka ini mirip seperti Orde Baru, di mana TNI terlibat dalam menghadapi ancaman atau gangguan yang berasal dari dalam atau internal, seperti menghadapi masyarakat sipil,” tuturnya.
Dia menekankan, pada masa Orde Baru dengan peran sosial politik TNI, di mana TNI tidak hanya sebagai alat pertahanan tetapi juga punya fungsi keamanan berdampak tidak baik.
Salah satu dampak yang ada, katanya, adanya kerancuan tugas TNI yang dibentuk sebagai garda pertahanan. Bukan untuk keamanan.
“Itu membuat tugas-tugas TNI menjadi rancu dan tidak sesuai dengan “raison d’etre” dibentuknya TNI, yaitu menjadi alat pertahanan negara,” pungkasnya.