Kalteng – Aksi segelintir massa yang tergabung dalam Kapakat Dayak Kalteng Bersatu yang menolak pemimpin (Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota) bukan Dayak mendapatkan kritikan.
Peneliti Center for Indonesia Election (CIE) Ahmad justru menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan atau Undang-Undang yang mengatur calon kepala daerah maupun wakilnya harus Orang Asli Dayak yang berlaga di Pilkada Kalteng.
“Sampai saat ini belum ada aturannya. Ini kita bicara berdasarkan aturan, dan kita juga harus jalankannya sesuai peraturan,” tegasnya, hari ini.
Dengan belum adanya aturan tersebut, kata dia, menandakan bahwa siapapun boleh mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah di Kalteng.
“Artinya, saudara nusantara punya hak yang sama. Yakni berhak memilih maupun dipilih, itulah demokrasi,” tuturnya.
Ia pun berharap agar semua pihak dapat memberikan edukasi dan pemahaman yang baik serta benar mengenai Pilkada di Kalteng. Bukan malah mengangkat isu titipan hanya untuk kepentingan elit tertentu.
“Harapannya nanti agar Pilkada di Kalteng nantinya bisa berjalan aman, lancar dan sukses serta menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Jadi janganlah melihat identitas tapi lihatlah kualitas,” pungkasnya.