Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia yang jatuh pada 9 Agustus 2024, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) kembali menyoroti kondisi pengakuan wilayah adat di Indonesia. Tema peringatan tahun ini, “Masyarakat Adat: Inovasi dan Kearifan Lokal,” menekankan pentingnya menjaga dan memanfaatkan kearifan lokal dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.
Hingga Agustus 2024, BRWA telah meregistrasi sebanyak 1.499 wilayah adat dengan total luas mencapai 30,1 juta hektar yang tersebar di 32 provinsi dan 166 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dari total wilayah adat yang teregistrasi, 7.598.135 hektar yang tercatat, 17.681.859 hektar dalam status registrasi, 3.017.771 hektar dalam proses verifikasi, dan 1.810.750 hektar yang telah tersertifikasi BRWA.
Sementara status pengakuan resmi dari pemerintah daerah terhadap wilayah adat masih sangat minim. Hingga saat ini baru 4.850.689 hektar dari 284 peta yang telah diakui sebagai wilayah adat melalui produk hukum daerah.
Dalam hal penetapan Hutan Adat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mencatat bahwa dari potensi hutan adat seluas 23,2 juta hektar yang ada, hingga saat ini baru seluas 265.250 hektar yang ditetapkan sebagai hutan adat. Sementara itu kebijakan di sektor pertanahan masih menunjukkan masalah serius. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Adat. Dari berbagai wilayah komunitas dan pengurus AMAN melaporkan bahwa Peraturan ini telah mulai dilksanakan dan telah menimbulkan keresahan. Situasi ini menunjukkan bahwa diperlukan ruang untuk membuka kembali Peraturan ini dan membuka kemungkinan pada upaya perubahan.
Situasi ini menunjukkan bahwa upaya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat masih belum maksimal. Ketidakhadiran Undang-Undang Masyarakat Adat (UUMA) menyebabkan proses pengakuan wilayah adat masih terjebak dalam regulasi sektoral yang tidak memberikan kejelasan dan jaminan hak-hak masyarakat adat.
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, kembali menegaskan pentingnya pengesahan UUMA untuk memberikan kerangka hukum yang kuat dalam melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat adat.
“Kami menyerukan kepada pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan UU Masyarakat Adat sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dalam melindungi hak-hak masyarakat adat,” tegas Rukka.
Kepala BRWA, Kasmita Widodo, juga menggarisbawahi bahwa “Pemerintah pusat dan daerah harus segera melakukan terobosan dalam mempermudah proses pengakuan wilayah adat dan mengatasi berbagai kendala birokrasi yang selama ini menghambat proses tersebut.”
Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia tahun ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mempercepat proses pengakuan wilayah adat dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat di Indonesia. Hanya dengan pengakuan yang memadai, inovasi dan kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat adat dapat berkontribusi penuh dalam pembangunan nasional dan pelestarian lingkungan.