Jakarta – Belum selesai permasalahan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan saat ini kalangan buruh menolak adanya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. DPC Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit Dan Sentra Industri (FSB GARTEKS) KSBSI Tanggerang Raya Indonesia juga melakukan penolakan terhadap diterbitkannya kebijakan Pemerintah terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Begitu imbauan yang disampaikan oleh Ketua DPC Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit Dan Sentra Industri (FSB GARTEKS) KSBSI Tanggerang Raya Tri Pamungkas, S.H.
“Saat ini masyarakat kebingungan soal Tapera karena pejabat atau pemerintah juga tak memiliki penjelasan yang sama dan memadai.” ujarnya.
Sebagai informasi, ayat (2) Pasal 15 PP Tapera menetapkan, besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.
“Mengajak seluruh serikat pekerja/serikat buruh melakukan aksi aksi unjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera namun tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” kata Tri Pamungkas, Selasa 27 Juni 2024.
“Dan perlunya kedewasaan bagi kalangan buruh dalam menyikapinya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ” ujar Tri.
Pihaknya juga meminta sekalinya pun ada buruh yang tetap hendak menyuarakan pendapatnya di muka umum harus senantiasa mengutamakan ketertiban.
“Agar segala aktivitas bisa dilaksanakan dengan baik,” ucapnya.
Terakhir, penyampaian apresiasi ditujukan kepada jajaran Polri yang senantiasa profesional dalam mengawal kegiatan para buruh terkhususnya di jalanan.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak kepolisian telah memfasilitasi teman-teman buruh untuk melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa,” tandasnya.