Jakarta – Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek memastikan hasil revisi UU Pilkada takkan melenceng dari putusan MK soal perubahan syarat pencalonan kepala daerah di pilkada.
Ia menyebut poin utama revisi UU Pilkada ialah mengakomodir partai non parlemen di DPRD untuk mengusung paslon sendiri di pilkada.
“Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodir partai non parlemen untuk bisa mengusung. Nah, hal itu tentunya akan diakomodir dalam pembahasan nanti, itu tidak boleh kita melenceng dari itu,” kata Awiek sebelum rapat kerja dengan pemerintah membahas revisi UU Pilkada, Rabu (21/8).
Awiek mengatakan konstitusi menyatakan bahwa pemegang kekuasaan pembentukan UU itu berada di tangan DPR.
“Yang penting kami mengingatkan bahwa sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20 bahwa DPR memegang kekuasaan dalam pembentukan UU, itu klir, ya terserah DPR,” ucapnya.
Ia menyatakan hingga saat ini belum ada arah pembicaraan rapat hari ini akan seperti apa. Awiek pun belum bisa memastikan kapan putusan MK itu akan mulai diterapkan.
MK lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Kini, parpol yang tak memiliki kursi DPRD bisa mengusung paslon di pilkada. Hal ini pun diprediksi turut mengubah konfigurasi politik di pilkada.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional. MK pun mengubah syarat pencalonan pilkada dengan mengaitkan jumlah DPT dengan batas minimum perolehan suara sah.
Lewat putusan itu, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan cagub-cawagub dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT hingga 2 juta.
DPT dengan 2 hingga 6 juta minimal 8,5 persen, 6-12 minimal 7,5 persen, dan DPT di atas 12 juta paling sedikit 6,5 persen suara sah.