Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berencana menyelenggarakan Kegiatan Rapat Konsinyering Pembahasan empat Rancangan Peraturan KPU di Hotel Ayana Midplaza Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Rapat Konsinyering yang berlangsung selama 3 (tiga) hari, mulai hari Sabtu s/d Senin (24-26 Agustus 2024).
Kegiatan tersebut turut mengundang pimpinan Komisi II DPR RI dan juga anggotanya. Dan acara tersebut merespons adanya putusan MK No. 60 dan 70.
Adapun Konsinyering Pembahasan diantaranya adalah :
Pertama, Rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kedua, Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketiga, Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Terakhir, Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan MK No. 70/PUU-XXII/2024