Hukum

Aktivis 98 Yakin Imigrasi Akan Terus Libatkan Polri dalam Pengawasan Orang Asing

JAKARTA – Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) angkat suara perihal rencana pihak Kementerian Hukum dan HAM yang kini sedang menyusun draft RUU tentang imigrasi yakni UU No. 6 tahun 2001.

Aktivis JARI 98 Prayoga Adjie Baskara memastikan Ditjen Imigrasi masih akan terus melibatkan Polri dalam menegakkan penyalahgunaan pelanggaran imigrasi. Apalagi sudah ada UU yang mengatur dan memberikan kewenangan Polri dalam melakukan penyidikan terhadap orang asing yang terbukti melakukan perbuatan pidana seperti tindak pidana narkoba sesuai UU UU Narkoba, pidana umum dalam KUHP. Begitu juga dalam penegakkan pidana terorisme, penyelundupan di luar wilayah kepabeanan, perdagangan orang, dan pidana lainnya.

“Kita positif thinking saja, pastinya Ditjen Imigrasi masih akan terus melibatkan Polri, sinergisitas masih terus dilakukan. Jangan ada yang gembosi, Imigrasi dan Polri pasti solid awasi orang asing,” tegas Yoga, hari ini.

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan sejak UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian itu menggantikan UU No 9 tahun 1992, sebenarnya peran Baintelkam Polri dan jajaran Dir Intelkam Polda sampai Unit Intelkam Polsek masih terlaksana. Karena UU No 2 tahun 2002 tentang Polri pada pasal 15 ayat (2) masih diatur peran Polri untuk melakukan pengawasan orang asing secara fungsional. Mengapa secara fungsional, karena, kata dia, korps Bhayangkara itu masih berwenang melakukan proses penegakan hukum terhadap orang asing yang melakukan pidana umum seperti kasus yang diatur dalam KUHP misalnya penganiayaan, pencurian, pembunuhan, penipuan dan kasus pidana umum lainnya.

“Juga kalau ada orang asing terlibat melakukan kasus narkoba, perdagangan orang, teror, pencucian uang, dan kasus trans Nasional lainnya,” bebernya.

Dengan demikian, kata dia, jika Polri berwenang menangani kasus-kasus tersebut maka Polri berwenang melakukan pengawasan orang asing. Tidak harus diatur dalam UU No 6 tahun 2011, maka pengawasan orang asing masih berwenang dilakukan oleh Polri. Yoga kembali menegaskan bahwa kewenangan Polri untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing sejak berlakunya UU No 6 Tahun 2011 tidak pernah hilang. Namun, kata dia, Polri hanya tidak berwenang melakukan proses penyidikan terhadap orang asing berkaitan dengan pelanggaran di bidang keimigrasian saja.

“Yang berubah diatur dalam UU No 6 tahun 2011 adalah penyidikan kasus dibidang keimigrasian memang diperintahkan kepada penyidik PPNS Keimigrasian sesuai bidang tugasnya. Yang memiliki keahlian dibidang dokumen perjalanan (paspor), visa dan izin tinggal sebagaimana secara Internasional menjadi kewenangan Ditjen Imigrasi,” terang dia.

Dikatakan dia, dibutuhkan standar operasi prosedur (SOP) bagi Polri terkait pengawasan orang asing sebagaimana diatur dalam UU No 2 Tahun 2002 pasal 15 ayat (2) huruf i, yaitu Polri berwenang melakukan pengawasan orang asing secara fungsional, sesuai kewenangan yang diberikan oleh beberapa UU lain yang bersifat khusus dan umum. SOP tersebut bisa dalam bentuk peraturan Kapolri tentang pengawasan orang asing oleh Polri.

“Apabila ada orang asing yang melakukan perbuatan pidana, Polri bisa melakukan penyidikan dan berwenang melakukan pengawasan agar tidak dapat melakukan perbuatan pidana,” katanya.

Lebih jauh, Yoga mengatakan Peran Polri sangat dibutuhkan untuk bekerja sama dengan semua aparat dari Kementerian dan Lembaga, termasuk pemda dan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing secara fungsional.

“Polri juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan orang asing termasuk WNA yang melakukan kejahatan siber, seperti kasus perdagangan orang,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa dalam menangani persoalan serbuan TKA di tanah air itu ada masing-masing Kementerian dan lembaga memiliki tugas dan fungsinya. Orang asing itu ketika berada di Indonesia dia melakukan perbuatan pidana dan pelanggaran, tergantung siapa yang berwenang menangani pelanggaran dan pidananya. Yoga mencontohkan, kasus pembunuhan yang dilakukan warga negara asing (WNA) ditangani kepolisian. Kemudian, WNA yang kedapatan membawa narkoba merupakan kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri.

‎Sementara, kata dia, jika orang asing melakukan teror, ada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan polisi yang menangani, bukan Imigrasi. Sedangkan, pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan WNA merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) maupun Dinas Tenaga Kerja. Dan jika membawa barang selundupan yang menangani Bea dan Cukai.

“Jika WNA yang berkunjung ke Indonesia itu melanggar keimigrasian baru kewenangan Imigrasi. Dipimpin Ronny F Sompie, Imigrasi sejauh ini sudah maksimal untuk menangani orang asing yang masuk di Indonesia seperti deportasi WNA. Yang perlu dipahami disini adalah, pedomani UU yang menjadi dasar hukumnya dari masing-masing Kementerian dan Lembaga. Jadi jangan semua menyalahkannya ke Imigrasi, kan punya tugasnya masing-masing,” pungkasnya.

 

Most Popular

Babenya adalah baca berita nya dari beragam situs berita populer; akses cepat, ringan dan hemat kuota internet.

Portal Terpercaya.

Copyright © 2016 BaBenya.com.

To Top