SERANG – Istri dari calon Wakil Bupati Serang 01, Nanang Supriatna dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Kamis (24/10/2024).
Istri Nanang Supriatna tersebut dilaporkan oleh warga, yang didampingi Tim Kuasa Hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2.
Mereka melaporkan istri mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang tersebut, karena diduga bagi-bagi kalender dan uang Rp50 ribu.
Kalender tersebut bergambar Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.
Ada pula stiker bergambar Paslon Pilbup Banten nomor urut 01, Airin-Ade yang turut dibagikan.
Juru bicara Tim Hukum pasangan calon Zakiyah-Najib, Daddy Hartadi mengatakan, insiden itu terjadi di Salah satu rumah guru honorer yang berlokasi di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
“Laporan itu diperkuat dengan adanya bukti foto dan video saat uang dibagikan,” kata Daddy kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Daddy menilai, yang dilakukan istri dari Calon wakil Bupati Serang diduga sebagai politik uang yang bisa di sanksi pidana, karena pembagian kalender dan uang tersebut untuk mempengaruhi pemilih dalam memilih Paslon nomor urut 1.
“Kuat diduga sebagai politik uang, jika terbukti bisa dipidana,” ujarnya.
Sementara Kordinator Tim Hukum Paslon nomor urut 2, Cecep Azhar mengatakan, yang dilakukan oleh istri Nanang Supriatna diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Itu diduga untuk mempengaruhi pemilih, ini bisa dipidana jika terbukti,” katanya.
Sementara Calon Wakil Bupati Serang, Nanang Supriatna membantah bahwa istrinya telah membagikan kalender dan uang Rp50 ribu.
“Tidak benar itu,” singkat Nanang.
Sementara Kuasa Hukum Andika-Nanang, Deni Ismail enggan berkomentar terkait masalah tersebut.
Namun ia memastikan akan memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan.
“Kita belum bisa berkomentar apapun, tapi kalau kami diminta untuk pendampingan hukum oleh istri pak Nanang akan kami dampingi,” katanya.