Jakarta – Relawan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan intimidasi. DKPP RI telah menerima laporan tersebut.
“Betul ada laporan terhadap Ketua Ketua Bawaslu Kab Semarang. Tapi saya belum pelajari persoalannya dan siapa pengadunya seperti yang dikatakan tadi,” kata Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).
DKPP telah melakukan verifikasi terhadap laporan itu. Tio menyebut laporan terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
“Sampai saat ini sudah dilakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi materiil dan dinyatakan MS,” katanya.
Tio mengatakan saat ini perkara telah dilimpahkan ke bagian persidangan. Tio menekankan DKPP akan bekerja secara profesional mengusut laporan ini.
“Iya saat ini sudah diregistrasi dengan nomor perkara dan dilimpahkan dari bagian pengaduan ke bagian persidangan. Lakukan pelimpahan dulu ke bagian persidangan dan DKPP pasti akan bekerja secara profesional dan bekerja secara adil, mandiri dalam menegakkan prinsip-prinsip kaidah etika dan prilaku penyelenggara pemilu,” turut Tio.
Belum diketahui jadwal terkait persidangan. Tio mengatakan jika jadwal sidang sudah dikeluarkan, maka pengadu teradu dan saksi akan diperiksa.
“Kalau sudah dijadwalkan dalam sidang pemeriksaan nanti akan dipanggil pengadu, teradu, saksi dan pihak terkaitnya,” katanya.
Diketahui, Relawan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebelumnya melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Agus dilaporkan dengan dugaan intimidasi dan melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
“Laporan sudah terkirim ke DKPP, dan DKPP sudah merespons sudah diterima. Yang jelas, laporan sudah diterima,” ujar Koordinator relawan paslon Luthfi-Yasin, Sulistiono, seperti dilansir detikcom, Sabtu (19/10).
Sulistiono mengatakan laporan dikirim Kamis (17/10) kemudian langsung diterima DKPP. Dia mengatakan sebelumnya laporan itu ditolak karena masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki, kemudian setelah laporan diperbaiki, DKPP langsung menerima laporan itu.
“Kita perbaiki, kemudian dikirim lagi langsung diterima,” katanya.
Agus dilaporkan dengan dugaan intimidasi dan melanggar kode etik. Agus diduga mengintimidasi relawan bernama Ipung.
“(Dilaporkan dengan dugaan) intimidasi dan melanggar kode etik. Disayangkan seorang ketua Bawaslu yang harusnya taat hukum kan nggak perlu begitu,” ucap Sulistiono.
Diketahui, relawan Luthfi-Yasin keberatan dengan ucapan Agus kepada Ipung. Ucapan yang dilontarkan Agus kepada Ipung adalah ‘tidak linier’.
Ucapan ‘tidak linier’ yang disampaikan Agus itu merujuk pada Ipung yang mendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang, Ngesti Nugraha-Nur Arifah, yang diusung PDIP, Nasdem, Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, Demokrat, Perindo, Buruh, PSI, Gelora, Ummat. Sedangkan di Pilgub Jateng, Ipung mendukung Luthfi-Yasin yang diusung koalisi partai KIM Plus, bukan calon dari PDIP Andika Perkasa-Hendi yang diusung PDIP.
“Yang jelas itu kan nggak layak, dengan teman atau nggak kan nggak layak, kita memang punya kecurigaan selama ini, cuma kita masih kalau belum ada bukti kan belum kita tegaskan seperti ini lah. Dengan relawan-relawan beberapa pihak sudah ada laporan memang ke kita, tapi kalau dibiarkan terus akan seperti ini. Makanya kita minta tegas saja, apalagi dia kan seorang Ketua Bawaslu, harusnya kan berdiri di tengah, netral,” ucap Sulistiono.