Nasional

Pencapaian Sepanjang Januari 2025, Polda Banten Ciduk 97 Tersangka dari 71 Kasus Narkoba

Jakarta – Polda Banten menjerat 97 tersangka kasus narkotika jenis sabu, ganja, hingga obat-obatan terlarang seperti tramadol selama Januari 2025. Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto menyebut penyalahgunaan narkoba menjadi penyebab peningkatan kejahatan.

“Pengaruh narkoba terhadap pemakainya ini linier dengan pelaku kejahatan tindak pidana umum, baik curat, curas, curanmor, dan tawuran,” kata Suyudi kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Dia mencontohkan kasus tawuran pelajar di Cilegon yang diawali dengan konsumsi obat keras. Kemudian, kasus geng motor di Tangerang yang melakukan kejahatan setelah mengonsumsi tramadol dan heksimer.

“Ini jelas secara ilegal dan dapat berkontribusi pada peningkatan kejahatan konvensional,” ucapnya.

Suyudi menyebutkan efek tramadol hingga sabu bisa menimbulkan halusinasi. Selain itu, narkotika menimbulkan efek meningkatkan keberanian pengguna. Obat-obatan terlarang juga menurunkan kontrol atas pengendalian diri penggunanya.

“Sehingga men-trigger atau menstimulasi terjadinya kekerasan, baik tawuran maupun kasus-kasus curas atau begal, ini sangat linear karena pelaku menggunakan obat-obatan ini dengan psikologi yang seperti ini, khususnya keberaniannya menjadi meningkat dan halusinasi dia tidak sadar pada saat melakukan kekerasan,” jelasnya.

Suyudi pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas narkotika. Menurutnya, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi juga tugas masyarakat.

“Karena narkotika dan obat-obatan ini tidak memandang usia, status, artinya narkotika dan obat-obatan terlarang ini bisa berdampak kepada semua usia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Banten menangkap 97 pelaku penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari 2025. Mereka yang ditangkap ini pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu hingga obat keras.

“Berhasil diungkap ada 71 kasus. Jumlah tersangka yang diamankan ada 97 orang,” kata Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Puluhan tersangka narkotika ini ditangkap Polda Banten dan polres jajaran di wilayah hukum Polda Banten. Khusus Direktorat Narkoba Polda Banten menangkap 27 orang, di antaranya 22 pengedar dan 5 pengguna narkoba.

Total barang bukti yang disita adalah sabu 231,85 gram, ganja 93,22 gram, tembakau sintetis 219,32 gram, psikotropika sebanyak 107 butir, dan obat keras 17.450 butir.

Most Popular

Babenya adalah baca berita nya dari beragam situs berita populer; akses cepat, ringan dan hemat kuota internet.

Portal Terpercaya.

Copyright © 2016 BaBenya.com.

To Top