Jakarta – Rampai Nusantara menegaskan bahwa Revisi UU Kejaksaan & KUHAP terkait penggunaan asas Dominus Litis sangat tidak setuju.
Karena, menurut Ketua Rampai Nusanara Mardiansyah Semar, dapat berdampak pada pelemahan penegakan hukum.
“Dimana asas ini dapat menimbulkan dominasi kewenangan Kejaksaan yang menjadikan proses hukum tidak sehat,” tegas Semar, hari ini.
Kata dia, pada prinsipnya akan jauh lebih ideal jika kewenangan para penegak hukum itu proporsional sesuai dengan tupoksi yang selama ini sudah diatur dengan baik.
“Karena jika ada salah satu institusi penegak hukum memilik kewenangan terlalu luas yang bisa dikatakan superbody maka arogansi atau ego sektoral akan semakin menajam tanpa terkecuali pada kejaksaan” katanya.
Semar mengaku jika hal itu terjadi maka yang akan merugi tentu rakyat indonesia. Sebaiknya jika memang ada aturan hukum yang akan di revisi itu harus mengedepankan penguatan kewenangan di seluruh institusi penegak hukum.
“Bukan hanya salah satu institusi saja karena dominasi kewenangan pada salah satu institusi akan berdampak negatif dan merugikan masyarakat,” pungkasnya.