Rimanews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT Mahkota Negara, Marisi Matondang untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi korporasi PT Duta Graha Indonesia (DGI) yang kini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk Korporasi PT DGI (saat ini telah berubah nama menjadi PT NKE),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (27/7/2017).
Pemanggilan tersebut diduga untuk mengkorek keterangan seputar proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata du Universitas Udayana (Unud) Bali tahun anggaran 2009-2011.
Sekedar informasi, Marisi Matondang merupakan petinggi di salah satu anak perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, Permai Grup
Sebelumnya KPK sendiri telah menetapkan PT DGI yang kini bernama PT NKE sebagai tersangka badan hukum (Korporasi) karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud) Bali Tahun 2009-2011.
“Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan tersangka sebelumnya (yakni), Dirut PT DGI (dengan inisial) DPW (Dudung Purwadi) dan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) yakni MDM (Made Mergawa),” katanya.
PT DGI yang kini bernama PT NKE melalaui tersangka Dudung Purwadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan meyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pembangunan RS Unud sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 25 milyar dari proyek senilai Rp 138 milyar.
Atas perbuatan tersebut KPK menyangka PT DGI yang kini bernama PT NKE melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
sumber : http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20170727/326868/KPK-panggil-Marisi-Matondang-sebagai-saksi-PT-DGI