Jakarta – Pada 30 September nanti, para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan diberhentikan. Hal ini lantas memicu respon dari publik yang banyak memberikan dukungan kepada pegawai KPK yang dipecat.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk memberhentikan pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September mendatang. Jadwal ini lebih cepat dari keputusan sebelumnya yakni 1 November 2021.
Keputusan tersebut, tentunya mendapat sorotan dari berbagai pihak. Banyak pihak yang mendukung pegawai KPK lulus TWK.
Kendati begitu, Dimas Prayoga, selaku Koordinator Pusat BEM Nusantara mengatakan, saat ini pemerintah juga menanti proses hukum yang berlangsung di MK dan MA. Teruntuk Pegawai KPK yang tak lolos TWK, kata dia, harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami berharap dan percaya bahwa MK dan MA akan memberikan putusan yang seadil-adilnya, dalam waktu yang tidak terlalu lama, sesuai dengan ketentuan hukum yg berlaku dan rasa keadilan masyarakat, saya juga meminta KPK untuk mempercepat pelaksanaan putusan MK,” kata dia, Sabtu, (25/09/2021).