JAKARTA – Menyikapi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021 lalu.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Arjuna Putra Aldino menilai, yang terpenting dari Permendikbud 30 adalah pengawalan. Dimana salah satu bentuk pengawalannya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas), sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 6 dari peraturan menteri tersebut.
“GMNI telah menyiapkan kerangka program untuk pembentukan Satgas pencegahan kekerasan seksual di tingkat Perguruan Tinggi,” kata Arjuna, Minggu (14/11/2021).
Lebih lanjut, Wakil Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPP GMNI Fanda Puspitasari juga menyampaikan bahwa DPP GMNI telah melakukan kelas advokasi pendampingan korban kekerasan seksual yang terdiri dari pelatihan pendampingan litigasi dan non litigasi, pelayanan konseling korban, terapi psikologis serta standart penciptaan ekosistem kampus yang aman dan mampu memenuhi hak-hak korban.
“Dalam proses pengawalan, Pemerintah harus memberikan ruang partisipasi sebesar-besarnya kepada Organisasi Mahasiswa. Untuk terlibat dalam pembentukan dan pengimplementasian fungsi Satgas tersebut,” ujarnya, melalui keterangan resmi.
Sebab DPP GMNI menilai, mahasiswa terutama Organisasi Mahasiswa merupakan kekuatan penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi.
Kemudian, DPP GMNI juga meminta agar Pemerintah proaktif untuk melibatkan Organisasi Mahasiswa dalam pembentukan Satgas PPKS.
“GMNI siap menjadi motor penggerak dalam melakukan pengawalan Permendikbud 30 dan pembentukan Satgas, dengan memaksimalkan potensi kader-kader yang ada di setiap Perguruan Tinggi. Karena memerangi kekerasan seksual adalah pekerjaan besar yang harus dilakukan bersama-sama,” pungkasnya.