Jakarta – Kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi terkait pernyataan ‘jin buang anak’ naik ke tahap penyidikan. Kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (26/1/2022), Bareskrim telah memeriksa 15 orang saksi dan 5 ahli terkait laporan atas Edy Mulyadi ini. Bareskrim sebelumnya menarik laporan terhadap Edy Mulyadi dari sejumlah polda.
Selain itu, penyidik Bareskrim telah mengirim SPDP ke Kejaksaan Agung pada hari ini. Selanjutnya Edy Mulyadi dan sejumlah orang lainnya bakal dimintai keterangan pada Jumat (28/1).
Pada hari ini, Bareskrim juga telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk memeriksa sejumlah saksi di wilayah tersebut. Pemeriksaan saksi juga terus dilakukan di Jakarta.
Penyidik juga akan memeriksa barang bukti yang telah disita Labfor. Proses penanganan kasus saat ini masih terus berjalan.
Bareskrim Polri sebelumnya mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan ‘tempat jin buang anak’ yang diucapkan Edy Mulyadi. Seluruh laporan yang masuk di Polda jajaran termasuk soal dugaan penghinaan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akan diselidiki.
“Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidik oleh Bareskrim Polri. Ini terkait dengan pelaku yang sama Saudara EM,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1).
Ramadhan mengimbau masyarakat tetap tenang. Dia juga meminta masyarakat percaya kepada Polri untuk mengurus perkara tersebut.
“Kami Polri meminta masyarakat kita imbau untuk tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri,” jelas Ramadhan.