Tangerang – Terdakwa kasus membagi-bagikan uang dalam Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2020, Willly Prakarsa menerima permohonan maaf yang selama ini menggugat dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan gugatan 36 bulan penjaga, dan denda Rp200 juta subsidaer 1 bulan penjara.
Willy yang merupakan Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) ini dipenjara di Lapas Pemuda Tangerang dan ini merupakan Mediasi yang ke-9.
“Yang sudah-sudahlah, biarkan publik dan rakyat yang menilai damai itu indah, dari pada menjadi dendam kusumat dan berkepanjangan dan Allah saja mau memaafkan hambanya yang salah, kenapa kita tidak memaafkan hambanya yang salah, kedua biar menjadi edukasi,” ungkap Willy menjawab dengan santai di depan para wartawan. (03/02/2022)
Hal senada juga disampaikan Ria Kusmawati Kuasa Hukum Willy Prakarsa, bahwa pihak penggugat akan mencabut berkas laporannya dalam waktu dekat.
“Kita akan beretikat baik terutama pihak penggugat untuk mencabut perkara dan pihak tergugat juga saling memaafkan, dan Alhamdulillah selai hari ini semua,” kata Ria Kusmawati.
Mediasi ini di fasilitasi oleh Hakim Marulitua Sianturi di Ruang Mediasi 1/Kaukus 1 PN Tangerang secara tertutup.
Hakim Marulitua enggan memberikan keterangan perihal pembicaraan perdamaian tersebut, namun sebelum di tutup Marulitua sempat mengingatkan untuk tetap bersahabat.
“Teman-teman semuanya terimakasih ya, kita semua bersahabat ya, saya fikir cukup ya, terimakasih,” ucap Hakim Marulitua Sianturi di ruang Mediasi 1.
Dalam waktu dekat pihak pengguat akan mencabut laporannya dengan tuduhan membagi-bagi uang mendukung Jokowi. Tetapi saat itu, dia lolos. Saat Pilkada Tangsel 2020, aksi itu diulanginya lagi. Namun naas diproses dan divonis penjara.
Kasus Willy telah ketuk palu oleh majelis hakim pada Senin 30 November 2020. Dia divonis 36 bulan, dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara, karena terbukti melakukan praktik politik uang.
Vonis yang dijatuhkan hakim Perdinand Markos saat itu, masih jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prima Yuda dan Tompi dari Kejari Tangsel, yakni selama 39 bulan, dengan denda sebesar Rp200 juta, subsidaer 3 bulan penjara.