Nasional

Mencuatnya Dugaan Korupsi Formula E, LAKSI : Usut Tuntas, KPK Harus Bergerak!

Kordinator LAKSI (Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia), Azmi Hidzaqi menyatakan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E. Penyelenggaraan disinyalir telah menyedot anggaran besar namun tidak memberikan manfaat yang signifikan untuk masyarakat Jakarta. Disamping itu juga patut di usut mengenai adanya kerugian dana dari sumber APBD DKI.

“Masyarakat berharap KPK dapat menuntaskan dugaan korupsi event Formula E, kami akan terus mengawal dan mendukung kerja-kerja KPK. Karena itu, dengan adanya penyelidikan oleh KPK, saya minta agar jangan ada data atau fakta yang ditutup-tutupi. Sebagai Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan akan turut diperiksa dalam dugaan korupsi ini. Karena kepala daerah adalah penanggung jawab utama keuangan daerah. Oleh karena itu kami meminta agar pihak Anies Baswedan turut kooperatif terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.”, jelas Azmi.

Seperti yang dimetahui berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ada temuan berupa commitment fee Rp560 miliar itu. Itulah dana yang dikeluarkan dari kas daerah sehingga sudah bisa dilakukan penyelidikan, selain itu BPK menilai aktivitas pendukung pelaksanaan penyelenggaraan Formula E berisiko overlapping pada beberapa satuan tugas, meningkatnya risiko kegagalan penyelenggaraan, serta perhitungan perkiraan dampak ekonomi penyelenggaraan Formula E kurang dapat diyakini kewajarannya.

“LAKSI mendukung langkah KPK dalam menyelidiki dugaan korupsi anggaran daerah itu, karena prinsipnya pengelolaan anggaran harus ada kesesuaiannya dengan Rencana Kerja Pemda (RKPD) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Jika ada kegiatan tidak ada perencanaannya dalam RKPD maupun RPJMD dan bukan merupakan sesuatu yang sangat penting kegiatan tersebut bisa disebut sebagai penyalahgunaan anggaran.”, imbuhnya.

Menurut BPK, kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Begitu juga dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Selain itu juga belum tepat menurut PP Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan dan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta mencatat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan pembayaran kepada FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E atas penyelenggaraan acara olahraga tersebut senilai 53 juta poundsterling Inggris atau setara Rp983,31 miliar pada 2019-2020.

Most Popular

Babenya adalah baca berita nya dari beragam situs berita populer; akses cepat, ringan dan hemat kuota internet.

Portal Terpercaya.

Copyright © 2016 BaBenya.com.

To Top