DEKLARASI
Pemanfaatan media sosial yang mengedepankan nilai-nilai Pancasila dalam menjaga keutuhan kehidupan berbangsa dan bernegara demi kemajuan dan terciptanya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, dengan:
Pertama, meneguhkan peran media sosial dalam memberikan edukasi untuk pemahaman kebhinekaan dan moderasi beragama demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
Kedua, menjadikan media sosial sebagai sarana literasi dalam penyebarluasan narasi untuk menguatkan wawasan keberagaman dan kebangsaan;
Ketiga, mengutamakan sikap sadar etika dan sadar moral dalam melakukan interaksi dan komunikasi di media sosial untuk menjaga keutuhan hidup berbangsa dan bernegara;
Keempat, mengutamakan norma kesantunan dalam menggunakan media sosial sebagai sarana pemersatu di ruang publik;
Kelima, mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan yang universal dalam menyebarluaskan informasi ke ranah publik;
Keenam, menjadi pelopor dan agen dalam menyebarkan budaya sadar berliterasi di media sosial guna memperkuat persaudaraan sejati dalam bermasyarakat;
Ketujuh, membangun budaya kritis dan bijaksana dalam merespon informasi melalui media sosial.
Kedelapan, mengarusutamakan penggunaan media sosial untuk konten-konten berorientasi pada nilai-nilai kemajuan, nilai-nilai kearifan lokal, peradaban bangsa dalam mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki bangsa Indonesia.
Kesembilan, mengutamakan penggunaan media sosial untuk menghentikan ujaran kebencian yang berlandaskan SARA di ruang publik;
Kesepuluh, mengutamakan nilai-nilai universal agama sebagai komitmen untuk menegakkan keadilan, kebenaran, kejujuran, integritas dalam bermedia sosial;
Kesebelas, memperkuat kerjasama antar lembaga keagamaan dalam menolak setiap ujaran kebencian;
Keduabelas, memperkuat peran tokoh agama perempuan dalam menolak setiap ujaran kebencian dan mempromosikan moderasi beragama;
Ketigabelas, menguatkan peranan keluarga dan institusi pendidikan dalam menggunakan media sosial yang bertanggungjawab terhadap pemahaman moderasi beragama; dan
Keempatbelas, mendorong dan/atau mendesak negara hadir dan berperan sebagai katalisator dan regulator dalam penegakan norma-norma etika komunikasi publik berdasarkan Pancasila.