JAKARTA – Praktisi Hukum Petrus Salestinus menilai pengakuan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, bahwa pendapatan dari balap mobil listrik atau Formula E pada 4 Juni 2022,di Ancol, Jakarta Utara tidak akan menguntungkan pada tahun perdana, bermakna ganda secara politik atau bermuatan politis.
“Mengapa, karena pada saat yang bersamaan KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pembangunan sirkuit Formula E, terutama mengungkap secara pasti berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan dalam kebijakan pengelolaan APBD dalam pembangunan Formula E itu dan siapa yang bakal dimintai pertanggung jawaban pidana dan perdata kelak,” tegas Petrus, hari ini.
Menurut Koordinator TPDI itu, jika saja sudah dipastikan adanya kerugian negara dan siapa saja pelakunya dalam pembangunan sirkuit Formula E, maka pertanyaannya apakah masyarakat yang harus menanggung kerugian negara akibat korupsi melalui penjualan tiket dan sponsor-sponsor dalam event balap mobil listrik dimaksud di masa yang akan datang.
“Pengakuan Wagub DKI Ahmad Riza Patria soal tidak adanya keuntungan pada tahun perdana, memberi pesan kepada publik bahwa Fomula E sesungguhnya proyek rugi alias tidak membawa manfaat ekonomi. Karena kerugian negara yang ditimbulkan itu kelak diharapkan ditutup dari pengelolaan sirkuit Formula E,” jelasnya.
Lalu bagaimana kalau kemudian ternyata Penyelidikan di KPK ditingkatkan menjadi Penyidikan dan sejumlah pihak ditetapkan menjadi tersangka, maka KPK bisa saja menyita semua benda terkait belanja untuk pembangunan bahkan lokasi sirkuit bisa saja di Police Line guna mengamankan TKP demi kelancaran Penyidikan.
“Jika itu yang terjadi, maka dipastikan angka kerugian negara akan semakin membengkak, sehingga dipastikan sirkuit balap mobil listrik Formula E dimaksud merupakan proyek gagal alias tidak membawa menfaat ekonomi, hiburan dll,” sebutnya.
Dengan demikian, lanjut Petrus, Gubernur DKI Jakarta yang akan datang tidak akan melanjutkan pengelolaan Sirkuit Formula E sebagai proyek ambisius dan mudarat, malah sebaliknya Gubernur DKI yang akan datang harus menuntut ganti rugi kepada mantan Gubernut DKI atas segala kerugian yang timbul akibat pembangunan sirkuit Formula E dimaksud.
“Pernyataan Wagub DKI Ahmad Riza Patria yang menggeneralisir Formula E dengan Mandalika dan event-event lainnya sebagai tidak mungkin membawa keuntungan di tahun pertama, dan perlu waktu, hal itu hanya sekedar dalih pembenar sesaat, demi menutupi kegagalan pembangunan sirkuit Formula E di Ancol,” jelas Petrus lagi.
Dikatakannya, pembangunan sirkuit Formula E di Ancol akan digunakan sebagai bahan eksploitasi demi kepentingan politik Elektoral khusus Pilpres 2024, mengingat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut-sebut sebagai salah satu calon yang berpeluang dan potensial masuk dalam 3 besar bakal calon.
“Agar KPK tidak dinilai sebagai alat politik untuk menjegal Anies Baswedan dalam Pilpres, maka seyogiyanya dari sekarang KPK harus tancap gas agar dalam waktu dekat sudah dinaikan ke penyidikan dan tetapkan siapa saja tersangkanya, apakah Anies Baswedan menjadi salah satu tersangkanya?,” pungkasnya.