Kaltim – Laskar Kebangkitan Kutai (LKK) bersama Dinas ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi serta berbagai elemen pemerhati tambang menggelar kegiatan webinar mengupas tentang Perpres No. 55 tahun 2022.
Pasalnya, dengan adanya Perpres No. 55 tahun 2022 tentang pendelegasian kewenangan perijinan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah memberikan angin segar kepada para pelaku usaha pertambangan. Akan tetapi sampai dengan saat ini .
Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Gatot sugiharto mengatakan bahwa salah satu upaya yang dilakukan dalam menangani kegiatan Peti, Dirjen Minerba melakukan satu kegiatan yaitu menetapkan lokasi percontohan yaitu mentransformasikan kegiatan Peti menjadi pertambangan rakyat yang ditetapkan di 9 lokasi.
Tujuh lokasi proyek percontohan merupakan tambang emas, yakni di Kuantan Sengingi provinsi Riau, Kulon Progo, Lombok Barat, Sumbawa, Gorontalo Utara, Minahasa Utara, Halmahera Selatan.
“Di luar proyek percontohan untuk komoditas emas, kami juga membuat proyek percontohan untuk tambang timah di Bangka Belitung dan tambang batubara melalui kegiatan pemberdayaan di Kabupaten Tanjung Enim, Sumatera Selatan,” jelasnya dalam acara webinar bertajuk “Optimalisasi penguasaan, pengembangan, penerapan teknologi pertambangan dan SDM yang efektif dan berkelanjutan pada pertambangan rakyat”, Kamis (14/4).
Sebagai informasi, kegiatan pemberdayaan yang dimaksud adalah upaya yang dilakukan untuk mentransformasikan kegiatan pertambangan tanpa izin oleh masyarakat menjadi kegiatan non-pertambangan dengan tetap memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat.
Gatot mengatakan, saat ini perkembangan dari proyek percontohan untuk semua komoditas sudah lebih dari 50% karena lokasi mineral emas telah disiapkan teknologi yang sesuai. Selain itu, calon penambang juga telah dibentuk ke dalam koperasi-koperasi dan anggota calon IPR telah dididik melakukan pengolahan pertambangan emas yang ramah lingkungan.
“Kemudian terhadap 6 Provinsi pertambangan emas juga telah dilengkapi dengan dokumen pengelolaan pertambangan rakyat, dua di antaranya sudah memiliki Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sesuai dengan arahan KLHK,” ujarnya.
Pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah insentif dan kemudahan untuk IPR. Gatot memaparkan, pemerintah menyiapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) termasuk menyiapkan dokumen pengelolaan WPR sebagai panduan bagi pemegang izin pertambangan rakyat dalam melakukan kegiatan. Adapun pemegang IPR tidak dikenakan kewajiban iuran Tetap dan Iuran Produksi (royalti).
“Dokumen pengelolaan lingkungan disiapkan pemerintah dan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) yang wajib dibayar oleh pemegang IPR dialokasikan oleh Pemda mengelola tambang rakyat melalui pemulihan lingkungan bekas tambang rakyat,” tuturnya.
Insentif dan kemudahan lainnya untuk IPR ialah, pemerintah memberikan pembinaan dalam bentuk dukungan teknis dan lingkungan, akses permodalan, pemegang IPR dapat langsung melakukan kegiatan penambangan setelah menyiapkan rencana pengelolaan IPR tanpa didahului kegiatan eksplorasi. Kemudian kegiatan reklamasi pada IPR diintegrasikan dalam kegiatan pasca-tambang termasuk jaminan reklamasinya. Adapun BUMN dan Pemegang IUP dapat dijadikan bapak angkat.