Garut – Sebanyak 120 orang anggota Islam Bai’at Takfiri anggota Negara Islam Indonesia (NII) dari delapan kecamatan di wilayah Garut Selatan, Jawa Barat, menyatakan sumpah setia kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bertempat di Gedung Islamic Center, Pameungpeuk, bekas anggota NII dari Kecamatan Talegong, Cisewu, Caringin, Bungbulang, Mekarmukti, Cibalong, Cikelet dan Pameungpeuk itu, menyatakan Deklarasi Pembatalan Islam Bai’at Takfiri/NII, Selasa (7/06/22).
Sebagai tokoh masyarakat, Ustadz Wahyu Yunus menjelaskan pihaknya selalu mendukung upaya pemerintahan dalam mengurangi meluasnya paham NII di Kabupaten Garut.
“Saya sangat mengapresiasi upaya pemerintahan Kabupaten Garut dalam mereduksi pergerakan NII di Kabupaten Garut, saya juga mengapresiasi pihak kepolisian dalam penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin sebagai upaya hukum terhadap Abdul Qodir Baraja yang sudah terang-terangan ingin mengganti ideologi negara. Perlu diketahui bahwa NII dan Khilafatul Muslimin adalah acaman serius bagi negara. Maka dari itu kami juga siap bekerja sama dengan pemerintahan dalam melawan gerakan gerakan khilafah yang dapan mengancam ideologi negara,” pungkasnya.