Pemangkat – Banyaknya informasi tentang dampak kebijakan pemerintah melalui kementerian kelautan dan perikanan (KKP) yang tidak jelas dan mengancam terjadinya pecah belah di Republik Indonesia ,diantisipasi para nelayan yang berada di Pemangkat Kabupaten Sambas dengan tidak melakukan aksi unjuk rasa, dengan harapan menjadikan wilayah pemangkat selalu aman dan damai serta selalu mengedepankan kebersamaan.
Atong, salah seorang pemilik kapal di Pemangkat, dan juga tokoh nelayan serta wakil HNSI kabupaten Sambas, mengungkapkan mendukung kebijakan dan program pemerintah.
Dengan adanya kebijakan PP 85 , Atong berharap pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali terkait harga patokan ikan di daerah yang tidak sama dengan harga patokan yang sudah ditentukan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan melalui Keputusan Menteri Nomor 86 dan 87 Tahun 2021.
“Untuk harga ikan sesuai rata-rata di TPI atau buyer sebesar Rp 50 ribu per kg namun, setelah sampaikan ke KKP justru harganya malah sebesar Rp 75 ribu.” tegas Atong.
Atong berharap kalaupun ada kenaikan dan negara memang sedang membutuhkan anggaran dari sektor pajak perikanan, teman-teman nelayan tidak keberatan untuk bayar pajak namun seyogyanya hitungannya jangan 400 persen.
“Dari Rp 90 juta naik menjadi Rp 100 juta per tahun teman-teman nelayan mungkin masih bisa jalan,” katanya.
Alasannya karena jaring tarik berkantong diawal PP baru, setelah pulang dari melaut tentu tidak mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) dan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) manakala tidak membayar pra sebesar sekira Rp 400 juta, itu harus bayar diawal, dan kondisi saat ini harga solar juga menjadi permasalahan nelayan.