Jakarta – Pemerintah Indonesia saat ini tengah merevisi aturan pembatasan penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Hal itu bertujuan agar penyaluran Pertalite dan Solar agar bisa lebih tepat sasaran. Revisi akan memuat aturan teknis terbaru mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya, sehingga dengan revisi Peraturan Presiden itu penyalurannya akan lebih tepat sasaran
Menyikapi hal tersebut, Lembaga Independen Pemantau Bahan Bakar Minyak dan Gas (LIPBB Migas) mendukung pemerintah dalam melakukan revisi Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. LIPBB Migas berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian kepada masyarakat yang berhak menerimanya, sehingga penyaluran BBM bersubsidi akan tepat sasaran dan mencegah terjadinya penyimpangan serta penyalahgunaan yang berdampak terhadap kelangkaan BBM serta jebolnya kuota BBM bersubsidi yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Pemerintah harus menentukan kriteria penerima BBM subsidi, dan jenis mobil yang tidak akan mendapatkan BBM subsidi. Masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah harus dipastikan tidak boleh menggunakan BBM subsidi. Selain itu, setelah pemerintah menetapkan pertalite sebagai JBKP maka seluruh penyaluran BBM bersubsidi untuk masyarakat umum harus menggunakan system digital seperti My Pertamina agar pembatasan penyaluran dapat berjalan dengan baik dan tidak terjadi over kuota. Oleh karena itu, Pemerintah harus segera merampungkan dan mengesahkan revisi Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran” ujar Ketua LIPBB Migas Achmadi, Minggu, 17/7/2022.
“Selain itu LIPBB Migas juga ikut melakukan pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, apabila masih ditemukan penyelewengan distribusi di lapangan akan melaporkan kepada aparat penegak hukum agar di tindak tegas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku” tambahnya.