JAKARTA – Kelompok massa tergabung dalam Komunitas Aktivis Muda Indonesia berunjuk rasa didepan PN Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
Mereka menuntut agar terdakwa Edy Mulyadi dihukum sesuai dengan perbuatannya yakni kasus ujaran kebencian.
“Kami mendesak majelis hakim untuk tetap netral dalam menyidangkan kasus ujaran kebencian
terhadap masyarakat adat Kalimantan oleh Edi Mulyadi sehingga permasalahan hatespeech
atau SARA tidak terjadi lagi pada kehidupan sosial bermasyarakat Indonesia kita,” tegas Koordinator Aksi Yusup Rovly.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya menilai bahwa ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edi Mulyadi bukanlah bentuk produk jurnalistik. Sebab, kata dia, dalam pernyataan yang dikeluarkan dan di sebarluaskan melalui akun Youtubenya adalah untuk tujuan meng-agitasi masyarakat luas, bukan informasi.
“Kami menolak segala bentuk intervensi yang dilakukan oleh grup dari Edi Mulyadi dengan melakukan aksi demo di depan PN Jakarta Pusat. Yang kami nilai, hal tersebut adalah bentuk upaya untuk mendominasi serta mengacaukan persidangan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edi Mulyadi,” pungkasnya.