JAKARTA — Pakar Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Romli Atmasasmita, menilai ada unsur niat jahat (mens rea) dalam penyelenggaraan Formula E, yang Kasus dugaan korupsinya kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Peristiwa penyelenggaraan Formula E terdapat unsur niat jahat (mens rea) dan actus reus (perbuatan) yang dapat dipidana (strafbaarheid),” kata Romli, Selasa (4/10/2022).
Romli mengatakan, hal tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. Pertama, sejak awal Anies Baswedan dan kawan-kawan sudah mengetahui bahwa di dalam APBD DKI tahun anggaran 2019 tidak terdapat pos anggaran untuk kegiatan Formula E.
“Artinya tidak memiliki landasan keuangan yang sah sesuai PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah DKI,” ujarnya.
Kedua, Anies Baswedan dinilai tetap ‘memaksakan’ terselenggaranya Formula E dengan cara memberikan kuasa kepada Kadispora untuk melakukan pinjaman ke BANK DKI (BUMD). Selain itu yang ketiga, Pemprov DKI juga telah melakukan perjanjian dengan pihak Formula E menggunakan pendekatan business to G yang bersifat mengikat. Hal tersebut melanggar persetujuan Kemendagri yang mengharuskan Business to Business.
“Telah melakukan pembayaran commitment fee kepada pihak Formula E tanpa dasar APBD dan Persetujuan DPRD dan yang tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali,” jelasnya.
Romli mengatakan berdasarkan fakta tersebut maka perbuatan Anies Baswedan dan kawan-kawan termasuk perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan keuangan negara atau melakukan PMH. Selain itu, Anies juga dinilai sama sekali mengabaikan atau tidak mematuhi ketentuan peraturan Perundang-undanganan yang berlaku atau kerugian negara bersifat total loss.
“Dipastikan kasus Formula E merupakan delik penyertaan (deelneming), ada pelaku , turut serta melakukan dan yang disuruh melakukan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Anies Baswedan diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi Formula E pada Rabu (7/9/2022). Anies mengatakan, dirinya senang bisa kembali membantu KPK yang kali ini sedang menyelidiki dugaan rasuah penyelenggaraan ajang balap mobil listrik tingkat internasional di Jakarta. Dia berharap, keterangan yang disampaikannya dapat bermanfaat bagi penyelidik KPK untuk mengusut kasus itu.
Sedangkan KPK menyebut sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Sirkuit Ancol, Jakarta Utara pada 4 Juni 2022, yang saat ini dalam tahap penyelidikan.
“Betul, kami sudah berkoordinasi dengan BPK hari Jumat (30/9/2022) yang lalu, tentu substansi apa yang kami bicarakan bukan untuk konsumsi media,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).