Jakarta – Donny Yoesgiantoro, Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, dilaporkan diduga melakukan pelanggaran undang-undang. Pelanggaran yang dimaksud terdapat dalam Pasal 30 ayat (1) huruf g dan f UU No. 14 Tahun 2008 dimana mengatur syarat pengangkatan anggota Komisi Informasi Pusat yang berbunyi “bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi” dan “bersedia bekerja penuh waktu”.
Pelanggaran yang dimaksud dikarenakan Donny Yoesgiantoro sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Partai Nasdem, juga ditemukan bahwa saudara Donny Yoesgiantoro sebagai Ketua Pakar Wilayah Provinsi Jawa Tengah Partai Nasdem, serta yang bersangkutan dalam web dikti masih aktif sebagai Dosen Tetap di Universitas Pertahanan dengan jabatan lektor kepala.
“Sehingga yang bersangkutan masih aktif dalam dua jabatan sekaligus diluar jabatan di Komisi Informasi Pusat.” tegas Desmen Hia, praktisi hukum, saat mengunjungi Komisi Informasi Pusat, pagi ini (27/10/2022).
Ia menyampaikan bahwa secara jelas disebutkan dalam pasal 30 ayat (1) huruf f “bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi”.
“Pada 2 Oktober 2022, kami menemukan ada undangan kepada Donny Yoesgiantoro sebagai keanggotaan Nasdem, yakni Ketua Pakar Wilayah Provinsi Jawa Tengah Partai Nasdem. Bukti-bukti yang pemohon ajukan ini, sangat jelas sebagai bentuk pelanggaran atas UU No.14 Tahun 2008 khusus di pasal 30 ayat (1) huruf f.” tegas Desmen Hia.
Untuk memperkuat dugaan pelanggaran etik tersebut, pemohon memiliki 4 (empat) bukti sampai diajukannya permohonan pembentukan Majelis Etik ini.
” Sebagai lembaga publik yang mengawal pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas di semua Badan Publik, serta untuk mencegah terjadinya conflict of interest dalam menjalankan fungsi dan tugas Komisi Informasi Pusat. Semestinya saudara Donny Yoesgiantoro tidak melanggar undang-undang dan peraturan-peraturan yang sudah ada. Maka hari ini saya datang menyampaikan laporan dan permohonan pembentukan majelis etik oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia di Wisma BSG di Jakarta Pusat. Termasuk bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan.” tuturnya.
Desmen Hia mengharapkan agar Komisi Informasi Pusat segera memproses permohonan yang sudah disampaikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana di atur dalam UU No. 14 Tahun 2008 dan Perki No. 3 Tahun 2016.
” Semoga pihak Komisi Informasi Pusat segera memproses permohonan dengan membentuk majelis etik secepatnya.” pungkas dia.