Jakarta – Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas mengaku tidak heran dengan adanya upaya penggiringan opini terkait dugaan kasus Formula E yang saat ini masih mandek di KPK.
“Saya tidak heran ketika kembali ada upaya penggiringan oleh beberapa pihak untuk membenarkan langkah mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam penyelenggaraan Formula E,” kata Fernando kepada wartawan, Selasa (2/11/22).
“Termasuk adanya pernyataan Hamdan Zoelva berdasarkan perspektif hukum dan Soemardjijo sebagai pakar keuangan negara,” sambungnya.
Ia pun menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya terlalu lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E sehingga semakin banyak upaya yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk membebaskan Anies dari persoalan tersebut.
Menurutnya, KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan meningkatkan ke penyidikan apabila ditemukan bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada tindakan penyalahgunaan anggaran negara.
“KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan tidak hanya berdasarkan pada hasil pemeriksaan BPK, tetapi juga berdasarkan pada alat bukti lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan BPK merupakan salah satu alat bukti bagi KPK untuk mendalami terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Sehingga jangan ada pihak-pihak yang coba membangun opini seolah KPK tidak bisa mendalami kasus karena tidak ada pelanggaran hukum berdasarkan temuan BPK,” katanya.
“Justru saya berharap KPK memeriksa para auditor yang memeriksa keuangan Formula E yang menganggap tidak ada penyalahgunaan keuangan negara apabila berdasarkan bukti lain ditemukan ada pelanggaran hukum dan praktek korupsi berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang dimiliki oleh KPK,” tandasnya.