Nasional

Sebut Perppu Cipta Kerja Sesuai Prosedur, Yusril Ihza Mahendra : Perintah MK Perbaiki

Jakarta – Yusril Ihza Mahendra, Pakar Hukum Tata Negara, menyampaikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak ada yang salah. Menurutnya hal itu sudah sesuai dengan prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dari segi prosedur, tidak ada yang salah dari produk hukum itu. Karena perintah dari MK itu memperbaiki,” kata Yusril dilansir Antara, Jumat (6/1/2022).

Mantan Menteri Hukum dan HAM era Megawati itu menjelaskan untuk melakukan perbaikan bisa melalui mekanisme DPR atau Presiden mengambil inisiatif. Salah satunya membuat Perppu.

“Nantinya Perppu itu dipertimbangkan oleh DPR, apakah disahkan menjadi Undang-Undang atau tidak,” jelasnya.

Diketahui, MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, cacat secara formil. Lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun.

“MK telah menyatakan UU itu inkonstitusional secara bersyarat, tapi tidak dibatalkan. Pemerintah dan DPR diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki prosedur pembentukan terharap UU Cipta Kerja,” tegas Yusril.

Meski pemerintah memiliki waktu sampai November 2023 untuk melakukan perbaikan, namun menurutnya ada pertimbangan spesifik dari pemerintah sehingga menerbitkan Perppu. Secara teoritis, bukan merupakan langkah yang tepat. Tetapi kalau melihat kepentingan pemerintah dalam melaksanakan satu kebijakan dan mengantisipasi satu perkembangan, mau tidak mau, pemerintah harus bertindak cepat.

“Kalau saya dalam posisi menjalankan roda pemerintahan, saya tidak memiliki pilihan, memang harus bertindak cepat dan Perppu merupakan satu pilihan,” pungkasnya.

Most Popular

Babenya adalah baca berita nya dari beragam situs berita populer; akses cepat, ringan dan hemat kuota internet.

Portal Terpercaya.

Copyright © 2016 BaBenya.com.

To Top