BALIKPAPAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) mantan Ibu Bhayangkari bernama Lilis Endah Setyowati bersama tim Kuasa Hukumnya, Dedi Putra Pakpahan SH mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan, Rabu (22/02/2023).
Kedatangan Lilis Endah Setyowati (44) bersama Kuasa Hukumnya ini untuk melaporkan balik seorang pria berinisial MS, warga Samarinda yang sebelumnya telah melaporkan dirinya atas dugaan penggelapan dokumen asli SPPT dengan luas 12 hektar di kawasan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Serta oknum perwira polisi berdinas di Polda Kaltim berpangkat Ipda berinisial TB yang tak lain mantan suami Lilis, yang juga melaporkan dirinya atas dugaan yang sama.
Kuasa Hukum Lilis, Dedi Putra Pakpahan SH mengatakan, kedatangannya bersama kliennya yang juga mantan Ibu Bhayangkari di Polda Kaltim ini untuk melaporkan balik secara resmi atas laporan palsu dari seorang warga berinisial MS.
“Karena sebelumnya beliau juga melaporkan mantan suami klien saya atas penipuan dan penggelapan. Oleh karena itu kita lapor juga karena kita juga ada bukti, bahwasannya, sebelumnya kita sudah memiliki lahan tersebut. Dan ada buktinya, kwitansi,” kata Dedi didampingi Nia Fatma Widjaya saat ditemui wartawan usai melapor.
Jadi, tambah Dedi, pihaknya hari ini melaporkan secara resmi MS dan mantan suami kliennya, TB bahwa tuduhan yang dilaporkan itu semua tidak benar.
“Upaya hukum yang kami lakukan adalah melaporkan balik secara resmi kepada Polda Kaltim melalui Ditreskrimum,” ujarnya.
Mudah-mudahan, harap Dedi, laporan yang disampaikan ini cepat ditindaklanjuti. Dan pihaknya siap diperiksa, selanjutnya untuk melampirkan bukti-bukti yang sudah disiapkan oleh tim Kuasa Hukum Lilis Endah Setyowati.
“Adapun dasar dari laporan balik yang dilakukan oleh Ibu Lilis tersebut adalah karena sebelumnya telah dituding dan dilaporkan atas dugaan penggelapan surat-surat tanah seluas 12 hektar di kawasan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar),” jelas Dedi.
Padahal sebelumnya, ungkap Dedi, kliennya telah membeli lahan tersebut pada 2007. Sementara, Lilis merasa dipelaporan sebelumnya MS hanya menitip saja dengan tanda terima 2018 yang dibuat oleh TB.
“Kami menyangkal dan keberatan dengan laporan tersebut dan kami membuat laporan resmi (laporan balik, red) dengan tindak pidana penipuan dan laporan palsu,” tandasnya.
Sementara itu, IRT mantan Ibu Bhayangkari yang juga pengusaha di Muara Jawa, Kukar, Lilis Endah Setyowati mengatakan, pihaknya sangat mengharapkan peran media untuk membantu mengawal kasusnya dari awal hingga akhir.
“Ini sangat kami harapkan agar ada rasa keadilan dan tidak ada tebang pilih. Walaupun itu mantan suami,” kata Lilis.
Lilis menjelaskan, adapun kasus yang ditudingkan atau diperkarakan oleh mantan suaminya, TB, yang notabene merupakan oknum polisi di Polda Kaltim itu adalah lahan di Muara Jawa, Kukar seluas 12 hektar.
“Total lahan yang masuk dilaporan seluas 12 hektar, sedangkan luas keseluruhan lahan yang masuk di PT Globalindo seluas 16 hektar,” tutupnya.