Jatim – Ketua konsultan pertambangan provinsi jawa timur Sdr. Sandi Irawan, SE melakukan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) terkait dengan terbitnya dengan adanya Perpres No. 55 tahun 2022 tentang pendelegasian kewenangan perijinan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah seharusnya lebih mempermudah para pelaku usaha pertambangan bukan malah menyulitkan dengan birokrasi yang panjang.
Sandi menerangkkan bahwa Kebijakan Pemerintah terkait Perpres No. 55 tahun 2022 tantang pendelegasian kewenangan perijinan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah dalam hal ini terkait dengan kebijakan pengurusan perijinan pertambangan batuan dan non logam sebenarnya merupakan kebijakan yang bagus karena para pelaku tambang saat ini tidak perlu jauh-jauh untuk melakukan pengurusan perijinan ke Kementerian ESDM, akan tetapi penerapan birokrasi di Daerah yang dinilai menghambat proses perijinan dimana sampai dengan saat ini kebijakan tersebut belum sepenuhnya terealisasi dengan sempurna yang membuat para pelaku usaha pertambangan di daerah semakin bingung dalam melakukan pengurusan perijinan di tingkat provinsi.
“Sebagai perwakilan Konsultan memberikan himbauan kepada para pelaku usaha pertambangan untuk bersatu melakukan kritik terhadap Pemerintah apabila pada saat melakukan pengurusan perijinan pertambangan melewati birokrasi yang panjang, karena saat ini para pelaku usaha telah diberikan kemudahan melalui Online Submite Sistem (OSS).” tegas dia.
Seharusnya Pemerintah dalam hal ini Dinas ESDM dan DPMTSP (Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu) dapat memangkas birokrasi yang panjang dalam pengurusan perijinan pertambangan, mengingat saat ini sudah menggunakan OSS (Online Submit Sistem) sehingga penerbitan perijinan lebih mudah, akan tetapi saat ini terkait dengan Ijin Tata Ruang (ITR) harus mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah tingkat II terlebih dahulu. Hal tersebut yang membuat para pelaku usaha pertambangan terhenti dalam melakukan pengurusan perijinan dan berimbas pada kegiatan penambangan yang belum dilengkapi dengan perijinan yang sah.
Dengan adanya kegiatan pertambangan yang belum dilengkapi dengan perijinan yang sah (pertambangan illegal) tentunya akan merugikan Pemerintah mengingat PAD (Pajak Asli Daerah) dari sektor pertambangan cukup besar sehingga hal tersebut sangat disayangkan apabila Pemerintah tidak mempermudah proses perijinan di Daerah.
“Saya pada dasarnya mendukung sikap Pemerintah apabila Perpres No. 55 tahun 2022 tersebut mempunyai manfaat besar terutama pertambangan rakyat yang sampai saat ini terpinggirkan, dan saya juga berharap dengan Perpres tersebut dapat mendorong pengembangan peningkatan nilai tambah (PNT) mineral non logam terutama apabila Pemerintah Daerah mempermudah dalam melakukan proses pengajuan perijinan pertambangan.” pungkasnya.