Belajar dari Otsus Papua Jilid I selama 20 tahun kemarin, bahwa sejujurnya masih terdapat kekurangan atau belum sepenuhnya berhasil. Harus diakui hal itu terjadi karena kurangnya keterbukaan ataupun transparansi antara pemerintah daerah (eksekutif/legislatif) dan rakyat OAP. Sehingga persoalan Otsus ini seolah-olah sesekali diberitakan dan kemudian menguap dengan sendirinya. Hal ini harus menjadi perhatian serius oleh kita bersama, terkhusus pemerintah daerah dan rakyat Papua.
Merujuk dari hal itu, pada Otsus Papua jilid II kali ini sangat perlu ada perbaikan, baik itu perbaikan secara Regulasi, Postur Anggaran, Metode Distribusi serta Transparansi. Yang pertama berkaitan dengan Regulasi, hal ini perlu diatur seideal mungkin agar mempermudah setiap rakyat OAP untuk mengakses apa yang menjadi Haknya dalam Platform Otsus baik itu anggaran maupun kebijakan. Yang kedua berkaitan dengan Postur Anggaran, terus terang bagian ini paling samar bahkan hampir tidak jelas dipresentasikan kepada rakyat OAP oleh pemerintah daerah selama jilid I berlangsung. Karena itu sebagai rakyat generasi muda Papua (OAP), kami SGM-Papua berharap pada jilid II saat ini pemerintah daerah wajib mempresentasikan secara terang jelas nominal Postur Anggaran Otsus masing-masing setiap kabupaten/kota di Papua. Yang ketiga berkaitan dengan Metode Distribusi, bagian ini menjadi penting agar setiap rakyat OAP mengetahui dengan jelas seperti apa alur realisasi anggaran Otsus. Supaya tidak terulang lagi seperti pada jilid I kemarin yang mana Otsus datang dan pergi pun kami sebagai rakyat tidak mengetahuinya. Yang keempat/terakhir berkaitan dengan Transparansi, poin wajib mengcover ketiga poin mulai dari awal tadi bahwa mulai dari model regulasi, postur anggaran, metode distribusi wajib disosialisasikan agar tersampaikan secara terang dan jelas kepada masyarakat OAP. Harapannya pemerintah daerah sudah melakukan perbaikan-perbaikan ini dalam perdasi/perdasus (regulasi) secara terukur.
Kita mengapresiasi bahwa pada Otsus jilid II kali ini telah dibentuk lembaga Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3). Yang mana badan ini untuk mengawal efektivitas dari realisasi Otsus Papua jilid II kali ini. Harapannya dengan adanya fungsi dari BKP3 ini ditambah peran serta masyarakat OAP aktif mengawasi, maka Otsus Papua jilid II ini sebisa mungkin tepat sasaran pada rakyat OAP untuk pemerataan pembangunan di Tanah Papua.
Oleh : Arie Ferdinand
Ketua Umum SGM-Papua