Kriminal

Kasat Reskrim Enrekang Amankan Tersangka Pencurian Ponsel

Enrekang – Polres Enrekang mengamankan tersangka yang diduga telah melakukan tindakan pencurian ponsel, Minggu (25/2/2018).

Tersangka AT (28) asal Makassar yang berprofesi sebagai sales barang campuran itu datang ketoko milik korban Hj. Uni untuk menjual barang campurannya.

Dan pada saat itu, karena ada kesempatan tersangka melihat ponsel diatas meja dan langsung mengambilnya dan meninggalkan toko.

“Sadar HP nya raip, korban langsung menaruh curika kepada si Sales tersebut dan langsung menghubungi petugas kepolisian dan dilakukan pengejaran terhadap terduga lelaki AT,” tutur Kasat Reskrim Polres Enrekang.

Kasat Reskrim Enrekang mengatakan tersangka selanjutnya diamankan di daerah Pinang di salah satu toko.

“Kami langsung melakukan penggeledahan terhadap Tersangka dan kami dapati sebuah Hp Oppo F1 S,” kata dia.

Tersangka kini di amankan dan dijerat Pasal yang di sangkakan pasal 362 KUHP pidana ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Most Popular

Babenya adalah baca berita nya dari beragam situs berita populer; akses cepat, ringan dan hemat kuota internet.

Portal Terpercaya.

Copyright © 2016 BaBenya.com.

To Top