Jakarta – Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang juga Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra angkat bicara mengenai penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang sempat menuai kritik. Menurutnya, penerbitan perpu ini tidak menyalahi aturan.
“Kalau perpu kan presiden yang ambil inisiatif, jadi ihwal kegentingan memaksa tiga poin yang dirumuskan Mahkamah Konstitusi (MK) itu sebenarnya tidak ada yang bertentangan dikeluarkan perpu itu,” kata Yusril.
Tentunya nantinya beleid itu akan diuji oleh DPR RI untuk kemudian diterima atau tidak. Sehingga masih ada ruang pembahasan. Meski dia berpendapat penerbitan perpu itu tidak salah.
“Kalau ada yang tidak setuju DPR bisa menolak itu, kalau ada rakyat tidak setuju isi perpu misalnya nanti dia bisa mengujinya ke MK,” ujar Yusril.
Sebelumnya, pemerintah mengungkapkan alasan penerbitan perpu ini untuk mengisi kekosongan hukum hingga antisipasi ancaman global.
Sementara itu, kelompok buruh hingga saat ini masih terus melakukan upaya dengan menggelar aksi demo cabut UU Cipta Kerja Omnibus Law di beberapa Kota. Bahkan, mengancam gerakkan demo mogok nasional juga menyuarakan dan mengadukan ke dunia Internasional khususnya Amerika.