Jakarta – Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia setuju dengan kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang kembali membuka ekspor pasir laut setelah sebelumnya sempat dilarang 20 tahun.
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan ekspor pasir laut diminati Singapura. Pembukaan ekspor pasir laut tersebut juga dapat membuka peluang investasi negara lain selain Singapura.
Namun demikian, Arsjad mengatakan, pemerintah harus tetap memperhatikan aspek lingkungan saat kebijakan tersebut berlangsung.
“Kami mendukung kebijakan tersebut dengan catatan sustainability developmentnya harus diperhatikan. Itu saja,” ujarnya, saat ditemui awak media di St. Regis Hotel, Jakarta, Selasa (30/5).
Arsjad mengatakan, hal terpenting dalam menerapkan kebijakan tersebut yaitu negara menjaga keseimbangan antara kehidupan masyarakat pesisir dengan kepentingan menambah pendapatan negara. Pasalnya, ia menilai dampak ekonomi dari kebijakan tersebut cukup bagus untuk masyarakat Indonesia.
Namun demikian, dia mengatakan pihaknya masih melihat lebih lanjut terkait potensi nilai ekonomi yang bisa dihasilkan dari adanya kebijakan ekspor pasir laut tersebut. Arsjad optimistis, kedepannya banyak negara yang berminat mengimpor pasir laut Indonesia.
“Pastinya kalau ada yang investasi, pasti ada yang membutuhkannya, karena nggak semua negara punya itu,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali membuka ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Namun demikian, ekspor pasir laut hanya bisa dilakukan selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu termaktub dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d.
“Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis ayat tersebut.
Dalam PP Nomor 26 tahun 2023 Pasal 10 tertulis bahwa pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Artinya, penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral.
Selain itu, pada Pasal 10 tersebut Izin pemanfaatan pasir laut juga bisa diperoleh dari gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, pelaku usaha yang mengajukan permohonan izin itu harus bergerak di bidang pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.
Sebagai informasi, terbitnya PP Nomor 26 tahun 2023 itu sekaligus mencabut Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno pada 28 Februari 2003, atau saat pemerintahan dipegang Presiden Megawati Soekarnoputri.
Dalam SK Menperindag tersebut dijelaskan alasan terkait pelarangan ekspor laut, salah satunya karena untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.