Jakarta – Puluhan anggota TNI menggeruduk Polrestabes Medan terkait penahanan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya Saputra membeberkan dua point utama terkait peristiwa tersebut. Pertama, kata dia, kejadian tersebut bukan sebagai langkah “Koordinatif” namun sebagai langkah intimidatif dan Obstruction Of Justice oleh personil TNI terhadap upaya penegakan hukum oleh Polri.
“Kedua, adanya pertunjukan arogansi dan sikap superior personil TNI yang sudah mendarah daging dalam tubuh TNI. Karena berkaca dari sejarah TNI belum melakukan perubahan secara kultural seolah-olah masih berkuasa di ranah supremasi sipil,” tegas Dimas.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi virtual menyikapi Peristiwa Penggerudukan Mapolrestabes Medan oleh Pers TNI Kodam I / BB, yang digagas Perhimpunan Bantuan hukum Indonesia (PBHI), Minggu (6/8/2023).
Dia pun berpesan untuk mencegah kejadian tersebut agar tidak terus berulang. Salah satunya adalah perlunya langkah-langkah dengan melakukan revisi UU 31/97 tentangbperadilan Militer dan Reformasi secara menyeluruh dan holistik pada tubuh TNI yang mencakup bidang Formal, Struktural dan Kultural.
Sementara itu, dari PBHI Annisa memberikan catatan penting peristiwa penggerudukan kantor Polri oleh personil TNI selama tahun 2023 yang terjadi sebanyak 4 kali.
“Dalam kasus ini, TNI sudah bertindak diluar kewenangan karena sesuai amanat reformasi TNI adalah alat pertahanan bukan aparat penegak hukum,” sambungnya.
Annisa menegaskan bahwa masalah tersebut masih terus timbul dikarenakan agenda reformasi di tubuh TNI belum secara menyeluruh.
“Dan reformasi belum menyentuh ranah kultural sehingga TNI menganggap bahwa seolah-olah masih punya kewenangan di ranah sipil dan penegakan hukum,” pungkasnya.