Yogyakarta – Yogyakarta merupakan daerah yang sangat heterogen masyarakatnya, mengingat Yogyakarta memegang predikat sebagai kota pelajar, kota budaya, kota wisata dan kota seniman. Tidak heran jika kota ini menjadi tujuan utama dari masyarakat dari seluruh penjuru Indonesia yang memiliki berbagai macam budaya dan agama untuk singgah bahkan memilih untuk menetap. Maka dari itu, ancaman konflik atau gesekan-gesekan antar individu bahkan kelompok dengan latar belakang agama tidak terelakkan. Hal tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja karena akan menjadi ancaman konflik yang merugikan masyarakat itu sendiri hingga merugikan daerah secara luas.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan. FKUB yang dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bertujuan memelihara dan mengembangkan kerukunan umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tujuan utama dibentuknya FKUB adalah untuk menjaga stabilitas hubungan masyarakat dari segi agama dan kepercayaan. Sebagai forum antar agama, diharapkan sebagai wadah untuk saling berkomunikasi dalam memecahkan segala bentuk permasalahan yang terjadi di masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan gesekan-gesekan yang mungkin terjadi lintas agama. Dengan dasar Undang-undang bersama tersebut, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membentuk keanggotaan Forum Kerukunan Umat Beragama dengan dasar Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2007. Dan seterusnya keanggotaan FKUB DIY terbaru ditetapkan oleh Gubernur dengan disahkannya Keputusan Gubernur Nomor /95/KEP/2023.
Dalam rangka meningkatkan komunikasi antar FKUB Kabupaten/Kota yang menangani permasalahan sosial budaya agar permasalahan bisa diselesaikan secara bersama sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, FKUB DIY yang didukung oleh Polda DIY bersama Badan Kesbangpol DIY menyelenggarakan Rakor FKUB se DIY.
Kegiatan rakor yang diselenggarakan pada Selasa (19/9/2023) di Ruang Rose 3 Abadi Hotel Malioboro Jogja dihadiri seluruh anggota FKUB Propinsi dan Kab/Kota se DIY.
Ketua FKUB DIY, Sidik Pramono, S.Ag, M.Si dalam sambutannya menyatakan adanya harapan besar dengan adanya Rakor ini dapat menghasilkan gagasan yang baik dalam merawat kerukunan di wilayah masing-masing guna membangun ke depan lebih baik.
Drs Marcelinus Sukarno Tri Pandan Raharjo M.P.A mewakili Kepala Badan Kesbangpol DIY dalam sambutannya mengatakan, ” Menghadapi tahun politik 2024 peran FKUB diharapkan dapat mewujudkan kerukunan di wilayah DIY. Pemerintah dan pemuka agama dapat berjibaku meminimalisir konflik umat beragama dengan menciptakan situasi yang damai dan toleran”.
Sedangkan Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H selaku keynote speaker menyampaikan pesan bahwa pendirian bangsa Indonesia tidak menghilangkan keberagaman namun merajut persatuan kebangsaan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
“FKUB dibentuk sejalan dengan tugas Polri dalam perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat tanpa terkecuali. Dalam konteks berbangsa dan bernegara mewujudkan kerukunan antar umat beragama merupakan wujud terhadap pengamalan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang meliputi ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh pendiri bangsa agar Indonesia menjadi negara yang berketuhanan dan warganya dapat memeluk agama secara leluasa, tidak ada egoisme agama dengan tetap menjunjung tinggi sikap toleran dan saling menolong,” tegasnya.
“Kita memiliki tanggungjawab di DIY sebagai sumber kekuatan, mari kita bekerjasama antar lintas agama dan mempromosikan sebagai kedamaian Yogjakarta untuk membangun lebih baik tanpa memandang suku dan agama. Polri siap mendukung instansi-instansi dan tokoh masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan kerukunan di wilayah DIY,” tutupnya.