Jakarta – Masyarakat Desa Bangkal, bersama tokoh pemuda, tokoh agama, dan tokoh adat, telah mengambil keputusan seris dengan mencabut kuasa yang sebelumnya telah diberikan kepada organisasi Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR). Keputusan ini mencuat setelah beredarnya surat pencabutan kuasa yang diterima awak media, berisikan beberapa pertimbangan dan perasaan ketidakpuasan masyarakat Desa Bangkal terhadap TBBR.
Keputusan mencabut surat kuasa ini berakar dari perasaan ketidakpuasan terhadap upaya yang telah dilakukan oleh DPD TBBR Seruyan. Tidak ada capaian yang diharapkan sesuai dengan keinginan masyarakat.
Surat pencabutan kuasa ini juga berfungsi sebagai pemberitahuan resmi kepada berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah Seruyan, Pemerintah Kecamatan Seruyan Raya, Pemerintah Desa Bangkal, Bapak Desa, dan PT Harapan Masawit Bangun Persada 1. Keputusan ini diambil tanpa adanya unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun dan dibuat dalam keadaan sadar.
“Dengan ditariknya surat kuasa ini TBBR tidak lagi berkepentingan dan terlibat lagi dalam semua urusan dan tindakan yang diambil oleh masyarakat,” tulis salah satu poin isi dari surat pencabutan kuasa masyarakat Desa Bangkal terhadap TBBR yang dikutip, Senin (9/10/2023).
Surat pencabutan kuasa ini ditandatangani oleh sejumlah warga Desa Bangkal, antara lain Sibin, Sarianto, Anti P, Migo, Prensius, dan Jeflo S. Sementara itu, surat ini diterima oleh Ketua DPD TBBR Kabupaten Seruyan, Willem Gajah Mada.
Keputusan drastis ini mencerminkan rasa ketidakpercayaan yang semakin tumbuh terhadap TBBR dan memicu perubahan signifikan dalam dinamika hubungan antara masyarakat dan organisasi tersebut. Dengan demikian masyarakat telah menegaskan hak mereka untuk menentukan arah dan kebijakan yang lebih memadai sesuai dengan aspirasi mereka sendiri.