JAKARTA – Netralitas Polri belakangan ini menjadi sorotan, apalagi di tahun politik dan menjelang Pemilu 2024. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti memastikan, bahwa netralitas Polri sudah jelas tertuang pada Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002 .
“Netralitas Polri adalah amanah UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 ayat (1) dan (2), yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri pasal 5 huruf b, serta Aturan Kode Etik Polri pasal 4 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” kata Poengky, dikutip Minggu (19/11/2023).
Poengky menuturkan, aturan-aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dijabarkan dengan Surat Telegram 2407 tentang Netralitas Polri. Serta aturan-aturan di tingkat Satuan Kerja dan Satuan Wilayah. Sehingga, pimpinan dan seluruh anggota Polri wajib taat dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Dengan taat dan melaksanakan aturan Netralitas Polri sebaik-baiknya, maka nama baik institusi Polri akan makin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat,” tuturnya.
Poengky melanjutkan, jika ada oknum yang coba-coba tidak netral bakal merusak nama baik Polri dan akan dikenai sanksi yang terberat adalah pemecatan.
Dia mengungkapkan, Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri telah melakukan kunjungan kerja ke Polda-Polda untuk supervisi sekaligus pengawasan. Poengky berkata, bila ada temuan di lapangan maka pihaknya akan menyampaikan surat kepada Kapolri. Sejauh ini belum ada temuan adanya ketidaknetralan di tubuh Polri.
“Kami mohon dukungan masyarakat dan bantuannya untuk dapat ikut serta mengawasi pelaksanaan Netralitas Polri,” ucapnya.