Jakarta – Beredar berkas dari pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes tentang surat pengunduran diri dari dua orang caleg yang diduga diterima Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes.
Pertama adalah Sukirso sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Brebes pada daerah pemilihan Brebes 3.
Kemudian Kingking Trahing Kusuma sebagai calon anggota DPRD kabupaten Brebes pada Daerah Pemilihan Brebes 1 yang juga anak Indra Kusuma.
Adapun dalam surat yang didapat oleh awak media surat tanda terima tersebut telah diterima pada 25 Maret 2024 dan yang menyerahkan sekaligus menandatangani adalah Indra Kusuma, yang diketahui sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Brebes dan diterima oleh Wahadi, selaku Komisioner KPU Brebes.
Sementara itu saat dikonfirmasi mengeluarkan penerimaan surat pengunduran diri tersebut, Wahadi masih belum memberikan jawaban baik dari panggilan telpon maupun whatsapp.
Sebelumnya, Indra Kusuma menjadi sorotan publik usai keputusannya terkait dua caleg DPRD PDIP terpilih di Pemilu 2024.
Pasalnya Indra sempat menyerahkan surat pengunduran diri dua caleg PDIP Brebes itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (25/3/2024), namun belakangan surat itu ditarik lagi. Padahal berkas pengunduran diri caleg PDIP itu sudah diterima oleh komisioner KPU Brebes Wahadi.
Bahkan Pengamat Center for Indonesia Election (CIE), Muhammad Chaerul mengatakan, manuver Ketua DPC PDIP Indra Kusuma yang juga merupakan ayah dari King King Trahing Kusuma itu pun dinilai sebagai blunder fatal karena ketidakonsistennya.
“Ya kalau dilihat memang memperlihatkan inkonsistensinya, plin-plan jadi blunder,” kata Chaerul.