Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabaikan fakta di lapangan terkait dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, 29, oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur. Hakim mengesampingkan bukti fakta di tempat kejadian.
“Hakim lebih melihat, lebih kepada tidak ada saksi. Padahal ada yang meninggal. Jadi pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat daripada fakta-fakta di lapangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis, 25 Juli 2024.
Harli membeberkan fakta di lapangan yang dikesampingkan majelis hakim ialah bukti-bukti seperti CCTV yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia pun merasa aneh dengan putusan Hakim yang menyebut korban Dini meninggal dikarenakan konsumsi alkohol, bukan karena dianiaya oleh terdakwa.
“Alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu dengan yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol, tapi yang kita dakwakan soal melindasnya, membunuhnya,” ujar Harli.
Dia memandang sangat sumir bila hakim hanya mempertimbangkan kematian korban karena efek alkohol. Lebih lanjut, Harli mengatakan seharusnya salah satu unsur pidana yang menjadi pertimbangan Hakim ialah terdakwa juga sempat melakukan pemukulan hingga melindas korban sebelum akhirnya tewas.
“Niatnya, mens rea sudah melakukan pembunuhan di mana actus reus, dia melindas, dia menampar dahulu. Makanya putusan kali ini agak laen kita melihatnya,” papar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.