PERNYATAAN WAMEN HUKUM, PROF Edward Omar Sharif Hiariej
Saya selalu mengatakan bahwa wajah hukum Indonesia itu akan direpresentasikan oleh tiga institusi:
institusi kepolisian sebagai penjaga gerbang sistem peradilan pidana, institusi kejaksaan maupun institusi pengadilan.
Oleh karena itu, dalam reformasi dalam pembaharuan KUHAP ketiga institusi ini, harus diberi peran sesuai dengan fungsi masing-masing ada check and balances antara satu aparat penegak hukum dengan aparat penegak hukum lainnya lainnya sehingga tidak terjadi Abuse of Power (Penyalahgunaan kekuasaan).
Untuk lebih lengkapnya, tonton video di link berikut ini :