JAKARTA – CEO Cyber Indonesia sekaligus Pengacara Kondang Muannas Alaidid menilai keberadaan Kantor Tandingan yang dibuat oleh Novel Baswedan Cs di Gedung ACLC-KPK bersama sejumlah pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat TWK beberapa waktu lalu merupakan tindakan melawan hukum.
Karena, menurut Muannas, tindakan Novel dkk nyata-nyata tidak menghormati putusan pengadilan dimana MK telah menetapkan TWK sah dan konstitusional.
“Sikap arogansi Novel Baswedan Cs yang tetap ngotot berkantor di KPK meski sudah bukan lagi pegawai menunjukkan kesan seolah ada kepentingan lain dan kekuatiran bila dirinya tak ada disana,” tegas Muannas, hari ini.
Kata dia, jika niatnya hanya karena kecewa dengan kinerja KPK kemudian melakukan ‘pendudukan paksa’ seperti itu jelas berlebihan, kecewa dengan kinerja jokowi kita dudukin istana, kecewa dengan kinerja kepolisian kita berkantor dikepolisian dan seterusnya.
“Masa begitu, tidak boleh menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum,” sindir Muannas.
Jadi, kata dia, apa yang dilakukan Novel itu perbuatan kriminal itu harus ditindak tegas, dan penegak hukum diminta tidak ragu memproses hukum.
“Novel jangan lagi di istimewakan dimata hukum seperti kasus sarang walet yang tidak jelas ujungnya mesti sudah ada putusan praperadilannya. Sedangkan kasus penyerangan saja terhadap dirinya tetap diproses,” pungkasnya.